RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pada periode Oktober hingga November 2025, sebanyak 416 kabupaten dan kota telah siap menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4, beras 20 kilogram, serta minyak goreng 4 liter untuk KPM.
Informasi terbaru ini akan diulas lengkap sebagai berikut melansir kanal Info Bansos.
1. Bantuan Pangan: Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter
Program bantuan pangan yang dikelola oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerja sama dengan Perum Bulog menargetkan 18,3 juta KPM di seluruh Indonesia, khususnya rumah tangga miskin kategori desil 1 hingga 5.
Setiap KPM berhak menerima 20 kg beras untuk alokasi dua bulan dan 4 liter minyak goreng.
Total anggaran nasional mencapai Rp6,5 triliun dengan target penyaluran sebanyak 365.000,5 ton beras dan 76 juta liter minyak goreng.
Penyaluran dilakukan secara rapel atau sekaligus untuk efisiensi distribusi.
Hingga 7 November 2025, progres nasional diperkirakan telah mencapai 70-80 persen dan diharapkan selesai sepenuhnya pada akhir bulan November.
Beberapa contoh status penyaluran di berbagai daerah adalah Kediri, Jawa Timur dan Batam, Kepulauan Riau yang telah selesai 100 persen, Tanah Datar, Sumatera Barat mencapai 90 persen, sementara Sukabumi, Jawa Barat dan Bengkayang, Kalimantan Barat masih dalam proses penyaluran, serta Probolinggo, Jawa Timur dan Asahan, Sumatera Utara masih dalam tahap persiapan atau sosialisasi.
2. Pencairan BPNT Tahap 4 (Rp600.000)
Meski sebagian status di aplikasi SIKS-NG masih menampilkan “cek rekening”, pantauan di lapangan menunjukkan pencairan BPNT Tahap 4 sebesar Rp600.000 telah mulai dilakukan secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran melalui bank penyalur seperti BNI dan BRI telah mencakup ratusan kabupaten, antara lain:
· Via Bank BNI: Kabupaten Bandung, Cirebon, Probolinggo, Malang, Indramayu, Sukabumi, Pemalang, Tuban, Kediri, Pasuruan, Magelang, Klaten, Bojonegoro, Bandung Barat, Lamongan, Bekasi, Jombang, Bantul, Ngawi, Kota Tasikmalaya, Tegal, Wonosobo, dan lainnya.
· Via Bank BRI: Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Grobogan, Lombok Timur, Tangerang, Nganjuk, Majalengka, Lampung Tengah, Subang, Demak, Purbalingga, Lampung Selatan, Banjarnegara, Pati, Sumedang, Kota Medan, Lombok Tengah, Sampang, dan wilayah lainnya.
3. Bantuan Tambahan BLTS (Rp900.000)
Selain BPNT, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) senilai Rp900.000.
Dengan penambahan BLTS, KPM akan menerima total Rp1,5 juta yang merupakan akumulasi dari BPNT dan BLTS.
BLTS diperuntukkan bagi KPM kategori miskin desil 1 hingga 4 yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), sehingga tidak semua KPM BPNT otomatis mendapatkannya. Penyaluran BLTS ditargetkan rampung pada akhir November 2025.
4. Aturan Penting Pengambilan Bantuan
Pemerintah menekankan beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh KPM saat mengambil bantuan:
KPM harus membawa tas sendiri ketika mengambil minyak goreng, dan bantuan harus diambil maksimal dalam waktu lima hari setelah penyaluran, karena jika melebihi batas tersebut, bantuan dapat dialihkan ke penerima lain. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim