RADAR BOGOR - Pemerintah kembali memberikan informasi penting terkait pencairan bansos program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Muncul pertanyaan dari masyarakat, bukan hanya soal bansos BLT Kesra khususnya mengenai status KPM yang datanya sudah ter-exclude dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) murni.
Berikut penjelasannya secara rinci melansir kanal Pendamping Sosial soal BLT Kesra untuk KPM, hingga bansos PKH:
1. Penerima Bansos yang Ter-exclude
Sejumlah data KPM diketahui sudah ter-exclude atau dinonaktifkan sejak tahap 2 hingga 4, setelah pemerintah mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, meskipun status bansos mereka tidak aktif lagi, beberapa KPM tetap bisa menerima BLTS Kesra.
Hal ini terlihat dari status di aplikasi Cek Bansos yang menunjukkan meskipun tertulis “ter-exclude karena tidak layak”, di bagian bawah muncul keterangan “BLT Kesra Oktober November Desember 2025”, menandakan mereka masih berhak menerima bantuan.
Faktor penentu utama adalah tingkat kesejahteraan KPM atau desil. KPM yang masih berada dalam desil 1 hingga 4 tetap menjadi prioritas penerima BLTS Kesra.
Bagi KPM yang ter-exclude, disarankan untuk memeriksa status desil mereka melalui aplikasi Cek Bansos. Jika desil menunjukkan angka lebih tinggi, misalnya 5 ke atas, mereka dianjurkan untuk mengajukan pembaruan data segera.
Namun, tidak semua KPM ter-exclude bisa menerima BLTS Kesra. Pengecualian berlaku bagi mereka yang ter-exclude karena terbukti terlibat game online terlarang atau penyalahgunaan data dan tidak bisa dibantah.
Sementara itu, KPM yang ter-exclude secara alamiah, misalnya karena anak yang menjadi komponen PKH sudah lulus sekolah, masih memiliki kesempatan menerima BLTS Kesra selama desil mereka rendah.
2. Penerima PKH Murni
Untuk KPM yang hanya menerima PKH dan bukan BPNT (PKH murni), sampai saat ini belum ada kejelasan pencairan BLTS Kesra.
Berdasarkan pengecekan sistem SIKS-NG, status penerima BLTS Kesra baru muncul bagi mereka yang menerima BPNT.
Meskipun ada laporan dari masyarakat yang menyebut tetangganya menerima BLTS Kesra, pengecekan lebih lanjut menunjukkan bahwa orang tersebut pada tahap ini sudah menjadi penerima BPNT, sehingga bukan lagi PKH murni.
Pemerintah diharapkan dapat segera menyalurkan BLTS Kesra kepada penerima PKH murni, mengingat kuota bantuan masih besar dan penyaluran berlangsung hingga Desember 2025.
3. Imbauan Penting untuk Penerima BLTS Kesra
Pemerintah memberikan beberapa imbauan penting bagi KPM yang menerima BLTS Kesra:
· Batas Waktu Penarikan: Saldo BLTS Kesra yang masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus ditarik dalam waktu 30 hari. Jika tidak, saldo akan dikembalikan ke kas negara.
· Cek Kartu KKS Secara Berkala: KPM diimbau untuk memeriksa kartu KKS secara rutin dan segera mengurus jika kartu hilang atau rusak.
· Penggunaan Dana: BLTS Kesra harus digunakan sesuai peruntukan, yaitu untuk membeli kebutuhan pokok seperti sembako. Hal ini penting agar kelanjutan bantuan sosial tetap lancar di masa mendatang.
Dengan pemahaman ini, KPM yang datanya ter-exclude atau penerima PKH murni dapat menyesuaikan langkahnya, baik dengan memeriksa status desil, melakukan pembaruan data, maupun mempersiapkan diri untuk penarikan BLTS Kesra sesuai aturan.