RADAR BOGOR – Kabar gembira sekaligus mengejutkan datang bagi ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang statusnya telah ter-exclude atau dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) reguler seperti PKH dan BPNT.
Pemerintah memastikan peluang besar bagi KPM yang sempat nonaktif untuk tetap menerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000.
Bantuan ini dialokasikan untuk periode Oktober, November, dan Desember, dan saat ini proses pencairannya telah dimulai di berbagai daerah.
Desil Jadi Penentu Utama, Bukan Status Lama
Selama ini, banyak KPM yang datanya ter-exclude setelah pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada tahap 2 dan 3.
KPM yang nonaktif ini sempat merasa kehilangan harapan untuk mendapatkan bantuan lagi.
Namun, berdasarkan informasi terbaru yang dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, peluang tersebut kini kembali terbuka.
KPM ter-exclude tetap bisa menerima BLT Kesra. Beberapa KPM yang datanya sudah ter-exclude justru muncul keterangan menerima BLT Kesra Rp900 ribu di aplikasi Cek Bansos.
Artinya, kunci utama penerimaan BLT Kesra kini bukan lagi status KPM di bansos reguler, melainkan tingkat desil penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPM ter-exclude berpeluang besar menerima BLT Kesra jika memenuhi syarat berikut:
• Berada di desil rendah. KPM masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4. KPM di desil 5, 6, dan seterusnya disarankan segera mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos agar desil-nya dapat menurun.
• Status exclude bersifat alamiah. KPM yang ter-exclude karena komponen PKH-nya telah tamat atau habis (bukan karena pelanggaran berat seperti permainan daring ilegal) masih berpeluang menerima BLT Kesra.
KPM yang terbukti melakukan pelanggaran berat otomatis tidak akan mendapat kesempatan tersebut.
Nasib PKH Murni: Belum Ada Keterangan, Namun Harapan Menguat
Bagaimana dengan KPM PKH murni, yaitu penerima yang hanya mendapatkan PKH tanpa BPNT?
Saat ini, di aplikasi SIKS-NG belum muncul keterangan mengenai BLT Kesra untuk penerima PKH murni, berbeda dengan penerima BPNT yang sudah muncul lebih dulu.
Meski begitu, peluang PKH murni tetap tinggi mengingat kuota BLT Kesra masih besar dan waktu penyaluran berlangsung hingga Desember mendatang.
Beberapa KPM yang mengaku PKH murni namun sudah menerima BLT Kesra kemungkinan telah resmi menjadi penerima BPNT atau Program Sembako pada tahap yang sama.
Peringatan Penting: Batas Waktu Pencairan Hanya 30 Hari
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan himbauan penting terkait pencairan BLT Kesra.
Karena sudah memasuki akhir tahun anggaran, KPM diwajibkan segera menarik dana bansos yang telah masuk ke Kartu KKS.
Batas waktu pencairan ditetapkan selama 30 hari. Jika dana tidak ditarik dalam jangka waktu tersebut, saldonya akan otomatis dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan akhir tahun anggaran.
KPM diimbau rutin mengecek saldo KKS dan segera melakukan penarikan sebelum batas waktu 30 hari terlampaui.
Dana tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kebutuhan pokok dan sembako, agar penerimaan bansos ke depan tetap lancar.***
Editor : Eli Kustiyawati