RADAR BOGOR – Kementerian Sosial memastikan bahwa Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp900.000 masih terus disalurkan hingga Desember 2025.
Namun, muncul dua isu penting dalam penyaluran bantuan kali ini, yaitu soal penerima yang sudah terhapus dari data bansos dan status penerima PKH Murni yang belum juga mendapatkan BLTS Kesra.
Rinciannya akan diulas sebagai berikut, melansir kanal Pendamping Sosial.
1. Penerima yang Terhapus dari Data Masih Bisa Mendapat Bantuan
Sejak pemerintah memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinonaktifkan dari daftar penerima bansos.
Meski begitu, beberapa KPM yang sudah ter-exclude ternyata masih berhak menerima BLTS Kesra.
Hal ini karena pemerintah kini menentukan kelayakan berdasarkan sistem desil kesejahteraan.
Selama KPM tersebut masuk kategori desil 1 sampai 4, mereka tetap dianggap miskin dan berhak atas bantuan, meskipun status bansos reguler seperti PKH atau BPNT sudah tidak aktif.
Namun, tidak semua KPM terhapus otomatis berhak menerima bantuan. Penerima yang dinonaktifkan karena penyalahgunaan data atau pelanggaran administrasi tidak lagi bisa disanggah.
Sementara itu, KPM yang terhapus karena faktor alami, seperti anak sudah tidak sekolah atau perubahan anggota keluarga, masih bisa mendapatkan BLTS Kesra asalkan desil ekonominya rendah.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat aktif mengecek status desil melalui aplikasi Cek Bansos dan memperbarui data bila kondisi ekonomi berubah agar tetap terdaftar dalam kategori layak bantuan.
2. Penerima PKH Murni Masih Menunggu Giliran BLTS Kesra
Untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Murni, hingga kini belum ada keterangan resmi bahwa mereka akan mendapatkan BLTS Kesra.
Berdasarkan data dalam sistem kesejahteraan sosial, bantuan Rp900.000 ini baru muncul bagi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Artinya, penerima PKH yang tidak mendapatkan BPNT belum termasuk dalam daftar penerima BLTS Kesra.
Meski begitu, peluang masih terbuka karena kuota bantuan cukup besar dan penyaluran berlangsung hingga akhir tahun.
Beberapa laporan yang menyebut penerima PKH Murni sudah mendapat BLTS Kesra terbukti keliru. Setelah dilakukan pengecekan, penerima yang dimaksud ternyata telah menjadi penerima BPNT, sehingga tidak lagi masuk kategori PKH Murni.
Pemerintah diharapkan bisa memperluas jangkauan BLTS Kesra agar penerima PKH Murni yang masih membutuhkan juga bisa ikut mendapatkan manfaatnya.
3. Penarikan Dana dan Penggunaan Harus Tepat Waktu
Pemerintah juga mengingatkan para penerima agar segera menarik dana BLTS Kesra setelah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Batas waktu penarikan maksimal 30 hari, karena jika tidak diambil, dana akan otomatis ditarik kembali ke kas negara.
Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa saldo dan segera mengurus pergantian kartu jika KKS hilang atau rusak.
Selain itu, penggunaan dana bantuan wajib sesuai peruntukannya, yakni untuk kebutuhan pokok keluarga.
Pemerintah menekankan agar bantuan tidak digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat, seperti bermain gim daring terlarang, karena perilaku tersebut bisa memengaruhi evaluasi penerimaan bantuan tahap selanjutnya.***
Editor : Eli Kustiyawati