RADARBOGOR - Muncul satu faktor penting yang menjadi penentu nasib jutaan penerima Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di tengah kabar baik mengenai pencairan berbagai jenis Bantuan Sosial (Bansos).
Mulai dari PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000, serta bantuan tambahan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter menjelang akhir tahun.
Pemerintah secara resmi memberlakukan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan semua data penerima bansos, baik pusat maupun daerah, harus berasal dari DTSEN.
Artinya, siapapun yang namanya tidak tercantum di DTSEN, siap-siap gigit jari, tidak peduli seberapa layak kondisi ekonominya.
Lantas, bagaimana cara memastikan nama Anda masuk dan lolos dari verifikasi?
Tiga Pintu Sakti Menuju DTSEN: Bukan Sekadar Daftar di Aplikasi
Berdasarkan kutipan informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa berhak dan belum terdata diwajibkan memahami tiga jalur resmi pengusulan data yang menjadi pintu masuk ke DTSEN:
Pintu 1: Jalur Prioritas Kemensos (Jalur Cepat)
Jalur ini dikhususkan untuk kondisi mendesak dan genting, seperti korban bencana alam atau temuan kasus urgen yang datanya belum tercatat.
Pengusulan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat tanpa harus melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).
Jalur ini adalah fast track yang jarang dibuka, kecuali dalam keadaan darurat.
Pintu 2: Jalur Daerah (Rekomendasi Instansi)
Ini adalah jalur resmi yang paling umum. Pendaftar dapat mengusulkan diri melalui:
- Prioritas Khusus: Untuk kasus darurat di daerah, usulan langsung dari Dinas Sosial atau Pemda setempat tanpa melalui Musdes/Muskel.
- Jalur Umum: Masyarakat membawa fotokopi KTP dan KK ke RT/RW, Kelurahan/Desa, atau petugas Dinsos setempat untuk diajukan melalui aplikasi Sistem
Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Pintu 3: Jalur Mandiri (Aplikasi Cek Bansos)
Masyarakat dapat mengusulkan diri secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial.
Penting! Baik melalui Jalur Umum (Pintu 2) maupun Jalur Mandiri (Pintu 3), data yang diusulkan akan masuk ke proses krusial bernama Musdes atau Muskel (Musyawarah Desa atau Kelurahan). Inilah tahap penentuan akhir.
STOP! Ini Kriteria Wajah-wajah yang PASTI DICORET dari DTSEN
Proses Musdes/Muskel, yang melibatkan tokoh masyarakat, pendamping sosial, hingga pekerja sosial, bersifat transparan dan memiliki kriteria ketat.
Berikut beberapa kelompok yang tidak akan lolos verifikasi Musdes/Muskel, meski sudah mendaftar:
- Pekerja dengan Gaji UMP/UMK ke Atas: Karyawan tetap dengan penghasilan diatas Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK).
- Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS/Polri/TNI): Seluruh anggota keluarga yang memiliki profesi ini.
- Pegawai P3K atau Pekerja Perusahaan: Seseorang yang bekerja sebagai P3K dan memiliki pekerjaan lain di perusahaan.
- Pemilik Aset Cukup Mampu: Individu atau keluarga yang dinilai mampu secara sosial ekonomi berdasarkan aset yang dimiliki.
Kabar Buruknya, Tidak semua data yang diusulkan, baik melalui jalur daerah maupun mandiri, akan lolos.
Verifikasi ketat ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar jatuh ke tangan warga miskin dan rentan.
Cek Status Anda Sekarang!
Dengan berlaku resminya Permensos 3/2025, memiliki data di DTSEN bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan tiga jalur di atas untuk mendaftarkan atau memastikan data mereka terbarukan.
Pastikan status pekerjaan dan kepemilikan aset anda tidak termasuk dalam kriteria pencoretan yang disebutkan.
Karena di tahun 2025, hanya data yang lolos verifikasi berlapis, dikunci oleh kepala daerah, dan disahkan oleh Kemensos-lah yang berhak menerima semua jenis kucuran Bansos.***
Sumber naskah: YouTube Pendamping Sosial
Editor : Alpin.