RADAR BOGOR - Beberapa jenis bantuan yang menjadi fokus pengiriman kali ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4, serta Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900 ribu.
Selain bantuan tunai, pemerintah juga mulai menyalurkan bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter di berbagai wilayah.
Pemerintah memastikan pencairan bantuan sosial tetap berjalan lancar meskipun pada hari Minggu.
Berikut adalah rincian utama pencairan berbagai bansos dan informasi penting terkait KPM baru melansir kanal Klik Bansos:
1. Pencairan Bantuan Sosial (Bansos)
Beberapa jenis bantuan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih meliputi:
- PKH Tahap 4: mencakup lansia, balita, dan siswa SD, SMP, SMA.
- BPNT Tahap 4: bantuan pangan non-tunai untuk KPM yang membutuhkan.
- BLT Kesra Rp900.000: diberikan kepada KPM sesuai ketentuan pemerintah.
- Bansos Beras 20 kg dan Minyak Goreng 4 Liter: mulai didistribusikan di beberapa wilayah.
2. Bukti Pencairan (Struk) di Beberapa Wilayah
Beberapa bukti pencairan dari KPM menunjukkan bantuan telah diterima:
- Cimahi: PKH tahap 4 untuk lansia cair melalui Bank BNI.
- Probolinggo, Jawa Timur: BPNT Rp600.000 tercatat cair.
- Wilayah lain: PKH komponen SD dan SMP cair melalui Bank BRI.
- Cakung, Jakarta Timur: BPNT cair melalui Bank BNI.
- Kalideres, Jakarta Barat: PKH dan BPNT terpantau cair melalui Bank BNI.
- Sidoarjo, Jawa Timur: PKH untuk komponen balita dan SMA dilaporkan cair.
3. Distribusi Bantuan Beras dan Minyak
Surat undangan untuk pencairan bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter telah mulai dibagikan di beberapa wilayah:
- Jambi (Kabupaten Batanghari)
- Jawa Tengah
- Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh
4. Verifikasi dan Kriteria Penerima Baru
- Jumlah KPM Baru: 18,7 juta.
- Telah Diverifikasi: 16,8 juta.
- Dinyatakan Layak: 12,6 juta.
- Dinyatakan Tidak Layak: 4,2 juta (akan diganti dengan KPM lain).
Masih dalam Proses: 1,9 juta.
Kriteria Prioritas Pengganti KPM Tidak Layak:
- Lansia tunggal.
- Penyandang disabilitas tunggal.
- Keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni (terutama dengan listrik 450W atau 900W).
- Keluarga dengan kepala rumah tangga yang tidak bekerja atau pekerja serabutan.
Editor : Eka Rahmawati