Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cara Daftar Bansos 2025: Berikut Panduan Lengkap Agar Nama Anda Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Eli Kustiyawati • Senin, 10 November 2025 | 05:26 WIB
Ilustrasi daftar bansos 2025
Ilustrasi daftar bansos 2025

RADAR BOGOR - Menjelang akhir tahun, berbagai jenis bantuan sosial (bansos) kembali dicairkan oleh pemerintah.

Mulai dari PKH, BPNT, Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Dana Desa, PBIJK, hingga Bansos Anak Yatim Piatu (YAPI), seluruhnya menjadi bagian dari program reguler yang terus disalurkan.

Selain itu, dilansie dari kanal Pendamping Sosial, terdapat pula bansos tambahan atau penebalan seperti BLT Kesra Rp900.000, beras 20 kg, dan minyak goreng 4 liter yang disalurkan pada November hingga Desember 2025.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Program lain seperti Sekolah Rakyat pun turut memberikan jaminan pendidikan, tempat tinggal, serta gizi bagi anak-anak penerima manfaat.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mendaftar agar bisa menerima bansos.

Berdasarkan regulasi terbaru tahun 2025, seluruh penerima bantuan wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Sistem ini diberlakukan untuk memastikan data penerima bansos terintegrasi dalam satu pintu, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Syarat Utama: Terdaftar di DTSN

Agar bisa menerima bansos, warga harus lebih dahulu terdata di DTSN. Data ini menjadi dasar bagi semua program bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan sosial yang dijalankan pemerintah.

Tiga Jalur Pendaftaran ke DTSN

Terdapat tiga cara agar data masyarakat bisa masuk ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, yaitu:

Usulan dari Kementerian Sosial

Jalur ini biasanya berlaku bagi korban bencana alam atau warga yang dinilai sangat membutuhkan bantuan mendesak.

Kementerian Sosial akan langsung mengusulkan nama-nama calon penerima tanpa melalui mekanisme musyawarah desa.

Usulan dari Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Provinsi dapat mengusulkan warga yang layak menerima bantuan, terutama bagi mereka yang belum terdata di DTSN.

Jika melalui jalur darurat (misalnya akibat bencana), usulan dapat langsung diteruskan ke Kementerian Sosial.

Untuk jalur umum, warga dapat mengajukan melalui RT/RW, kelurahan, atau desa setempat dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Data ini akan diverifikasi melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebelum disahkan.

Usulan Mandiri Masyarakat

Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Cair 10 November 2025, Lima Bantuan Sosial Tambahan Disalurkan ke KPM: Cek Jenis, Nominal, dan Cara Pencairannya

Data yang diinput akan diverifikasi dan dibahas dalam Musdes atau Muskel sebelum ditetapkan oleh kepala daerah dan disahkan oleh Kementerian Sosial.

Proses Verifikasi dan Validasi

Setelah pengajuan dilakukan, data calon penerima akan diverifikasi melalui Musyawarah Desa/Kelurahan yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pekerja sosial (Peksos), pendamping TKSK, dan tokoh masyarakat.

Proses ini dilakukan secara transparan untuk memastikan penerima bantuan benar-benar layak.

Beberapa kriteria yang tidak memenuhi syarat untuk masuk ke DTSN antara lain:

• Karyawan tetap dengan penghasilan di atas UMP/UMK.

• ASN, TNI, Polri, atau P3K.

• Warga yang memiliki aset atau kondisi ekonomi tergolong mampu.

Dasar Hukum Pendaftaran Bansos

Seluruh mekanisme ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTS untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Kesejahteraan Sosial.

Regulasi ini menegaskan bahwa semua bantuan sosial wajib mengacu pada data DTSN, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk bisa menerima berbagai jenis bantuan sosial di tahun 2025, masyarakat wajib memastikan datanya sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui Kementerian Sosial, pemerintah daerah, atau mandiri lewat aplikasi Cek Bansos.

Dengan data yang valid dan terintegrasi, penyaluran bantuan diharapkan lebih tepat sasaran dan transparan.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #pip #bansos #blt dana desa #yapi #pkh