RADAR BOGOR - Ada informasi yang penting dan tidak menyenangkan bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (KPM PKH BPNT).
Ada sejumlah golongan KPM yang tidak bisa lagi mencairkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap keempat karena sudah dicoret oleh pusat.
Pemerintah mengumumkan KPM yang sudah tidak bisa menerima pencairan tahap keempat alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
Berdasarkan jadwal terbaru, pencairan akan mulai disalurkan antara bulan Oktober, November hingga Desember, akhir tahun 2025.
Perlu diketahui, pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap keempat disalurkan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan PT Pos Indonesia.
Kategori KPM PKH BPNT yang bantuannya sudah tidak bisa cair pada tahap keempat adalah KPM PKH yang sudah tidak memiliki komponen di dalam keluarganya.
Baca Juga: Elena Rybakina Raih Gelar Perdana WTA Finals 2025, Sabalenka Terkulai di Final
Sebagai contoh, dalam satu keluarga hanya memiliki komponen anak sekolah SMA dan anaknya sudah lulus karena efek pemutakiran data.
Pemutakhiran data tersebut membuat KPM sudah tidak memiliki komponen PKH (anak SMA) lagi di dalam keluarganya.
Sehingga, KPM yang termasuk golongan ini sudah tidak menerima pencairan bansos tahap keempat.
Baca Juga: Industri Fashion Muslim Indonesia Tembus Pasar Global, Ekspor Capai USD 6,5 Miliar
Kemudian kelompok yang kedua, KPM PKH BPNT yang tidak bisa menerima pencairan tahap keempat adalah yang sudah mengundurkan diri atau sudah melakukan graduasi sejahtera.
Karena kondisi ekonomi, KPM ini sudah dirasa mampu dan sudah mengundurkan diri dari kepesertaan PKH dan BPNT, sehingga bantuan sudah tidak bisa cair lagi pada tahap keempat.
Kemudian kelompok yang ketiga adalah KPM yang datanya masih terbaca anomali atau data tidak benar, tidak valid, baik anomali di rekening maupun anomali di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
KPM ini kemungkinan besar juga tidak bisa mendapat bansos di tahap keempat atau tahap terakhir di akhir tahun 2025.
Baca Juga: Raja dan Ratu Bhutan Raih Hadrian Award 2025, Ratu Jetsun Dikenal Sebagai Dragon Queen
Kategori selanjutnya adalah bagi KPM PKH BPNT yang datanya belum padan di DTSEN terbaru dengan data Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kemudian kelompok yang kelima adalah KPM PKH BPNT KPM yang dicap tidak lolos atau tidak layak menerima bantuan sosial pada saat proses verifikasi kelayakan.
KPM jenis ini juga kemungkinan besar tidak bisa mendapat pencairan bansos pada tahap keempat di akhir tahun 2025.
Editor : Siti Dewi Yanti