RADAR BOGOR – Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah memperluas penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.
Selain bansos reguler seperti PKH dan BPNT, tersedia pula program tambahan serta peluang baru bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sebelumnya.
Seluruh proses kini menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar pendataan lebih akurat dan transparan.
1. Jenis-Jenis Bansos yang Akan Disalurkan
Pemerintah menyiapkan beragam bentuk bansos yang dibagi menjadi beberapa kategori utama.
Bantuan reguler mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Dana Desa, PBIJK, dan Bansos YAPI untuk anak yatim piatu.
Untuk kategori tambahan atau penebalan, tersedia BLT Skesra sebesar Rp900.000, bantuan beras 20 kilogram, dan minyak goreng 4 liter untuk setiap keluarga penerima manfaat.
Selain itu, terdapat pula program lain dari pemerintah seperti Rumah Sejahtera Terpadu (RST) atau bedah rumah, serta Sekolah Rakyat yang menyediakan fasilitas lengkap bagi siswa dan bahkan membangunkan rumah bagi orang tua penerima.
2. Syarat Utama agar Bisa Mendapatkan Bansos
Syarat utama yang wajib dipenuhi adalah terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Sejak tahun 2025, seluruh penerima bansos, baik dari pusat maupun daerah, wajib berasal dari data DTSEN.
Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih data, memastikan keadilan distribusi, dan menekan penyimpangan dalam penyaluran bansos.
3. Tiga Cara atau Jalur untuk Mendaftar ke DTSEN
Ada tiga jalur resmi yang dapat ditempuh masyarakat agar bisa terdata dalam DTSEN:
a. Usulan Langsung dari Kementerian Sosial
Jalur ini digunakan untuk kondisi khusus, seperti korban bencana alam atau keluarga yang sangat membutuhkan bantuan mendesak.
Data calon penerima diajukan langsung oleh Kementerian Sosial berdasarkan hasil temuan lapangan.
b. Usulan Melalui Pemerintah Daerah Setempat
Ada dua tipe dalam jalur ini, yaitu:
• Jalur Prioritas, untuk kasus mendesak yang ditemukan langsung oleh Dinas Sosial daerah dan dapat diproses tanpa musyawarah desa.
• Jalur Umum, di mana masyarakat dapat mengajukan diri melalui RT/RW atau kantor desa/kelurahan dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Data kemudian diinput melalui aplikasi SIKS-NG dan diverifikasi dalam Musyawarah Desa atau Kelurahan (Musdes/Muskel).
c. Usulan Mandiri oleh Masyarakat
Masyarakat juga dapat mendaftar sendiri melalui Aplikasi Cek Bansos. Namun, seperti jalur umum, data yang diajukan tetap akan melalui verifikasi dan pembahasan dalam Musdes atau Muskel sebelum disahkan.
4. Proses Verifikasi dan Pengesahan Data Penerima
Semua data dari jalur umum dan mandiri akan dibahas melalui Musdes/Muskel yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti aparat desa, Pekerja Sosial (Peksos), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan tokoh masyarakat.
Setelah hasil musyawarah ditetapkan, nama-nama yang disetujui akan diajukan ke Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) untuk disahkan secara resmi.
Data yang sudah disahkan kemudian dikirim ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi akhir dan dimasukkan ke dalam DTSEN sebagai penerima bansos resmi.
5. Alasan Mengapa Pengajuan Bisa Gagal Masuk DTSEN
Tidak semua pengajuan masyarakat otomatis disetujui. Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak lolos verifikasi, di antaranya:
• Memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan di atas UMP atau UMK.
• Salah satu anggota keluarga dalam KK memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan tersebut.
• Berstatus sebagai P3K atau pegawai pemerintah.
• Termasuk dalam keluarga TNI, Polri, atau ASN.
• Dinilai sudah mampu secara sosial ekonomi, misalnya memiliki aset rumah dan kendaraan pribadi yang memadai.
6. Dasar Hukum dan Kebijakan yang Menjadi Acuan
Seluruh mekanisme pendataan, verifikasi, dan penetapan penerima bantuan sosial ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran dan penggunaan DTSEN.
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi setiap pemerintah daerah dan pusat dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati