RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang akhir tahun ini mencakup beberapa program seperti PKH, BPNT, dan BLTS Kesra senilai Rp900.000 per keluarga penerima manfaat atau KPM.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, bantuan ini disalurkan melalui dua jalur utama, yakni Bank Himbara bagi penerima dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan PT Pos Indonesia bagi penerima baru yang belum memiliki rekening.
1. Program Bantuan yang Disalurkan
Penyaluran bantuan mencakup program reguler PKH dan BPNT, serta tambahan berupa BLTS Kesra.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh bantuan disalurkan secara bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia agar prosesnya merata di seluruh wilayah.
2. Pembaruan Data dari Kemensos dan BPS
Kemensos bersama BPS telah memperbarui dan memverifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bahwa penerima bansos benar-benar layak.
Proses yang disebut “gorund check” atau verifikasi lapangan sedang dilakukan oleh pendamping sosial untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
3. Total Penerima Bantuan dan Rinciannya
Berdasarkan laporan resmi, total penerima BLTS Kesra mencapai 35,046 juta keluarga penerima manfaat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16,3 juta merupakan penerima reguler yang sudah terdaftar dalam PKH dan BPNT, sementara 18,7 juta lainnya adalah calon penerima baru untuk program BLTS Kesra.
Seluruh data tersebut kini sedang melalui proses pemutakhiran untuk memastikan keabsahannya sebelum dana cair sepenuhnya.
4. Hasil Verifikasi Data KPM Baru
Dari 18,7 juta data calon penerima baru, sebanyak 16,8 juta sudah diverifikasi oleh petugas.
Hasilnya menunjukkan bahwa 12,6 juta keluarga dinyatakan layak menerima bantuan, 4,2 juta tidak layak, dan sekitar 1,9 juta masih dalam proses verifikasi lanjutan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara transparan agar tidak ada penerima fiktif dan agar seluruh dana tersalurkan dengan akurat.
5. Mekanisme Penggantian bagi KPM Tidak Layak
Sebanyak 4,2 juta keluarga penerima yang dinyatakan tidak layak akan segera digantikan oleh keluarga baru yang memenuhi syarat.
Penggantian ini dilakukan secara berurutan dengan mempertimbangkan kriteria prioritas dari BPS dan Kemensos. Langkah ini diambil agar tidak ada slot penerima yang kosong, serta agar bantuan bisa diterima oleh warga lain yang benar-benar membutuhkan.
6. Kriteria Prioritas Keluarga Penerima Baru
Ada tiga kriteria utama yang menjadi acuan bagi penerima pengganti.
Pertama, keluarga yang hanya terdiri dari lansia tunggal atau penyandang disabilitas tunggal dan tinggal di rumah tidak layak huni.
Kedua, keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni dengan daya listrik rendah, yakni 450 Watt atau 900 Watt.
Ketiga, keluarga dengan kepala rumah tangga yang bekerja serabutan atau tidak memiliki pekerjaan tetap.
Ketiga kategori ini dinilai paling rentan secara ekonomi dan sosial, sehingga menjadi prioritas utama penerimaan bantuan.
7. Mekanisme Penyaluran untuk KPM Pengganti
Bagi penerima pengganti yang belum memiliki kartu KKS Merah Putih, penyaluran bantuan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Mekanisme ini dipilih agar distribusi bantuan tetap lancar dan tidak bergantung sepenuhnya pada jaringan perbankan.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap proses pencairan bisa menjangkau hingga wilayah pelosok yang tidak memiliki fasilitas perbankan memadai.