RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) terus menjadi perhatian publik pada awal November 2025.
Sejumlah program bantuan seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra senilai Rp900 ribu dilaporkan mulai cair serentak di empat bank penyalur Himbara: BSI, Mandiri, BNI, dan BRI.
Selain itu, terdapat pula bantuan tambahan berupa beras dan minyak goreng yang turut disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah.
Berikut rincian lengkap informasinya melansir kanal Kabar Bansos.
1. Lima Bantuan Cair Serentak per 10 November 2025
Pada 10 November 2025, diklaim terdapat lima jenis bantuan sosial yang mulai dicairkan secara serentak. Kelima bantuan tersebut meliputi:
• Program Keluarga Harapan (PKH) untuk keluarga dengan komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
• Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa saldo sembako yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong.
• BLT Kesra (Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat) senilai Rp900 ribu bagi penerima terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
• Bantuan Beras dan Minyak Goreng, masing-masing sebanyak 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk masyarakat rentan.
• Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, dan SMA penerima manfaat aktif.
2. Pencairan di Bank Penyalur Capai 90 Persen
Empat bank penyalur Himbara, yakni BSI, Mandiri, BRI, dan BNI, dilaporkan telah menyalurkan sekitar 90 persen dana bantuan PKH, BPNT, dan BLT Kesra.
Masing-masing bank menunjukkan progres serupa, di mana pencairan dilakukan bertahap sesuai jadwal transfer dari Kementerian Sosial.
Meski demikian, masih terdapat sebagian penerima yang belum menerima saldo bantuan, terutama di wilayah dengan antrean data dan validasi administrasi.
3. Pencairan Susulan dan Imbauan untuk KPM
Meski sebagian besar bantuan telah tersalurkan, pemerintah memastikan bahwa proses pencairan susulan terus dilakukan hingga akhir November 2025.
KPM yang belum menerima dana diimbau untuk bersabar dan rutin memeriksa saldo KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Apabila saldo belum masuk, penerima disarankan berkoordinasi langsung dengan pendamping sosial PKH atau melakukan pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) untuk memastikan status pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
4. Isu Graduasi untuk KPM dengan Kepesertaan Lebih dari 5 Tahun
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian publik adalah isu tentang KPM yang sudah lebih dari lima tahun menerima PKH dan BPNT akan dihentikan bantuannya.
Dalam laporan lapangan, terdapat kasus di wilayah Cirebon di mana sejumlah KPM diminta membawa Kartu Keluarga dan materai, kemudian menandatangani surat pengunduran diri setelah mengikuti pertemuan PKH di daerahnya.
Namun hingga kini belum ada kebijakan resmi dari Kementerian Sosial yang menyatakan adanya graduasi wajib bagi KPM dengan masa kepesertaan di atas lima tahun.
Informasi yang beredar diduga hanya merupakan kebijakan lokal di beberapa daerah tertentu, bukan keputusan nasional.***
Editor : Eli Kustiyawati