RADAR BOGOR - Hari Senin, 10 November 2025, menjadi momentum penyaluran masif berbagai bantuan sosial (bansos) mulai PKH BPNT dan lainnya dari pemerintah.
Terpantau, tiga bansos tunai utama PKH, BPNT, dan BLT Kesra Rp900.000 telah mencapai progres pencairan hingga 90% di empat bank Himbara (BSI, Mandiri, BRI, dan BNI).
Dikutip dari Youtube Kabar Bansos, KPM diimbau untuk segera mengecek saldo KKS, atau berkoordinasi dengan pendamping, sementara isu mengenai graduasi KPM yang telah menerima bansos PKH BPNT lebih dari 5 tahun perlu diluruskan.
1. Progres Pencairan PKH, BPNT, dan BLT Kesra per 10 November
Secara umum, proses penyaluran bansos reguler Tahap 4 (PKH dan BPNT) serta bansos tambahan (BLT Kesra Rp900.000) menunjukkan kemajuan signifikan di seluruh bank penyalur utama:
Catatan: Progres 90% mengindikasikan mayoritas dana telah disalurkan. KPM yang belum menerima diimbau bersabar karena proses susulan terus dilakukan hingga akhir November 2025.
2. Lima Bantuan yang Cair Serentak Hari Ini
Lima jenis bantuan serentak gencar disalurkan pada 10 November 2025:
BLT Kesra Susulan: Rp900.000 untuk KPM Desil 1-4 yang belum menerima di tahap sebelumnya.
PKH Tahap 4 Susulan: Untuk KPM yang baru menerima KKS atau masuk dalam antrean pencairan susulan di Tahap 4.
BPNT Tahap 4 Susulan: Untuk KPM yang masuk dalam antrean pencairan susulan (alokasi Oktober–Desember).
Bantuan Pangan Non-Tunai: Pembagian beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter di berbagai daerah.
Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan bagi siswa sekolah.
KPM disarankan untuk mengecek status pencairan di aplikasi SIKS-NG melalui Pendamping PKH atau Operator Desa/Kelurahan, untuk memastikan statusnya sudah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau masih dalam proses verifikasi.
3. Klarifikasi: Isu Graduasi KPM Lebih dari 5 Tahun
Belakangan ini, beredar desas-desus di kalangan KPM, seperti yang dilaporkan dari Cirebon (Desa Beber Kondangsari), KPM yang telah menerima PKH/BPNT selama 5 tahun atau lebih diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri dari kepesertaan bansos.
Fakta dan Klarifikasi:
Belum Ada Konfirmasi Resmi: Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi atau surat edaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang mewajibkan semua KPM dengan masa kepesertaan 5 tahun untuk mengundurkan diri.
Graduasi Mandiri/Otomatis:
Program PKH memang mendorong graduasi mandiri (keluar karena sudah mampu) atau graduasi otomatis (keluar karena status sosial ekonominya membaik/tidak lagi memenuhi syarat, misalnya memiliki anggota keluarga PNS/TNI/Polri).
Kebijakan Lokal: Kemungkinan, inisiatif pengunduran diri tersebut merupakan kebijakan atau upaya lokal di tingkat desa/kecamatan untuk memastikan bantuan diterima oleh keluarga yang lebih membutuhkan, sesuai dengan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).
KPM diimbau untuk tidak panik dan selalu merujuk pada informasi resmi dari Kemensos atau Pendamping Sosial yang bertugas.
Graduasi harus didasarkan pada peningkatan status ekonomi keluarga, bukan hanya lamanya waktu kepesertaan bansos.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga