RADAR BOGOR - Proses pencairan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober-Desember 2025) semakin meluas, dengan kabar gembira datang dari Bank BNI yang dilaporkan telah mencairkan dana di berbagai wilayah.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT diimbau untuk mengecek Kartu KKS Merah Putih mereka secara berkala, baik di pagi, siang, maupun malam hari.
Dikutip dari Youtube Naura Vlog, pencairan PKH BPNT melalui Bank BNI terpantau merata di sejumlah daerah dengan nominal yang bervariasi sesuai komponen bansos KPM:
1. Bukti Pencairan PKH dan BPNT di Bank BNI
PKH Cair Besar: Dana PKH sebesar Rp1.200.000 telah dicairkan di wilayah Jawa Barat.
Selain itu, nominal Rp1.100.000 juga dilaporkan cair di wilayah Jawa Tengah (khususnya Semarang dan sekitarnya).
BPNT Tahap 4: Pencairan BPNT Tahap 4 senilai Rp600.000 (alokasi 3 bulan) juga terjadi di KKS Bank BNI, khususnya di wilayah Jawa Timur (Ngawi dan sekitarnya).
Luar Jawa: Pencairan BPNT Rp600.000 juga dilaporkan terjadi di Sulawesi Selatan.
KPM di wilayah lain yang menggunakan KKS Bank BNI, diimbau untuk segera melakukan pengecekan, mengingat proses transfer dana Bank Himbara kini semakin digencarkan.
2. Lima Bansos Tambahan Cair Serentak di Berbagai Wilayah
Mulai 10 November 2025, penyaluran lima jenis bantuan (tiga tunai dan dua non-tunai) juga gencar dilakukan secara merata di berbagai daerah di Indonesia, terutama bagi KPM PKH/BPNT.
3. Imbauan Penting untuk Penerima BLT Kesra
Bagi masyarakat yang merasa masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 (keluarga sangat miskin) namun belum menerima BLT Kesra Rp900.000, disarankan untuk:
Monitoring: Segera bertanya dan melakukan monitoring kepada Pendamping Sosial atau Dinas Sosial terdekat.
Verifikasi Sistem: Tanyakan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT Kesra, atau apakah ada masalah data (exclude) yang menyebabkan dana tidak dapat dicairkan.
Penerima BLT Kesra baru yang mencairkan melalui PT Pos, diharapkan dapat menjadi pintu masuk agar data juga diusulkan untuk menerima bansos reguler PKH atau BPNT di tahap selanjutnya.***
Editor : Rani Puspitasari Sinaga