RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), menjelang akhir tahun 2025, KPM akan menerima tiga program bantuan sosial (bansos) tambahan, di luar program reguler PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) tahap 4.
Instruksi mengenai penyaluran bantuan tambahan ini datang langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto dan ditujukan bagi penerima yang datanya tercatat dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal, total lima bantuan (tiga tambahan dan dua reguler) berpotensi diterima KPM secara bersamaan, menjadikan saldo akhir tahun cukup besar.
Tiga Bantuan Tambahan yang Disalurkan
- Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan PIP anak sekolah kini disalurkan untuk termin ketiga dan sudah mulai dicairkan bagi KPM yang belum menerima.
Siapa Penerima? Bantuan ini diberikan kepada KPM PKH yang memiliki komponen pendidikan (anak sekolah) dan KPM lain yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) nominasi PIP.
Besaran bantuan bervariasi sesuai jenjang, SD menerima Rp450.000, SMP menerima Rp750.000, dan SMA/SMK menerima Rp1,8 juta.
Dana dicairkan melalui tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) di Bank BRI atau BNI. Khusus di Provinsi Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Tahun 2025 Cair Jauh Lebih Cepat dari Triwulan 3, Ini Alasannya
- Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Rp900.000
Program ini disalurkan sebagai bantuan langsung tunai dengan nominal Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan sekaligus (Oktober, November, dan Desember), sehingga total yang diterima adalah Rp900.000.
Dana disalurkan melalui Bank Himbara (bagi KPM reguler pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS Merah Putih) dan juga melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan ini juga menyasar kuota KPM baru sebagai pengganti KPM yang sebelumnya dinyatakan tidak layak bansos. KPM pengganti ini diprioritaskan untuk tiga kategori:
- Keluarga lansia tunggal atau penyandang disabilitas tunggal yang tinggal di rumah tidak layak huni.
- Keluarga dengan rumah tidak layak huni, yang memiliki daya listrik rendah (450 watt atau 900 watt).
- Keluarga yang kepala rumah tangganya berpenghasilan di bawah rata-rata (tidak bekerja atau bekerja serabutan), dan juga memiliki rumah tidak layak huni.
- Bantuan Sosial Beras dan Minyak Goreng
Bantuan ini disalurkan dalam bentuk sembako untuk periode dua bulan sekaligus, yakni Oktober dan November. KPM akan menerima beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter.
Penyaluran barang dilakukan oleh Perum Bulog. KPM akan menerima undangan resmi untuk mengambil paket bantuan tersebut.
Baca Juga: Ramai Wacana Rp1.000 Jadi Rp1, Apa Syarat Redenominasi Agar Indonesia Tak Alami Hiperinflasi?
Secara keseluruhan, bagi KPM yang memenuhi syarat, akhir tahun 2025 menjadi periode panen bantuan sosial, karena mereka berpeluang menerima dana PKH, BPNT, PIP, BLTS Rp900.000, dan paket beras/minyak goreng, yang secara kumulatif akan sangat membantu peningkatan kesejahteraan keluarga.
KPM disarankan untuk aktif memantau informasi dan berkoordinasi dengan pendamping di wilayah masing-masing.***