Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lima Bansos Cair Serentak November 2025, Simak Penjelasan Klarifikasi Isu Graduasi KPM Lebih dari 5 Tahun

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 11 November 2025 | 12:09 WIB
Ilustrasi: Uang bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Ilustrasi: Uang bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
 
RADAR BOGOR - Tidak hanya bansos PKH dan BPNT Tahap 4, tetapi BLT Kesra Rp900.000 dan beberapa bantuan lainnya juga dilaporkan cair secara masif.
 
Namun, di tengah kabar gembira ini, muncul isu yang meresahkan mengenai graduasi wajib bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang telah terdaftar lebih dari 5 tahun.
 
1. Lima Bantuan yang Cair Serentak (10 November 2025)
 
Dikutip dari Youtube Kabar Bansos, proses transfer dana bansos Tahap 4 (Oktober–Desember 2025) untuk empat Bank Himbara (BSI, Mandiri, BRI, BNI) terus berlanjut. 
 
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Kembali Cair November 2025, Berikut 8 Komponen Penerima dan Nominal Bantuan
 
Berdasarkan laporan, progres pencairan ketiga bansos utama sudah mencapai tingkat yang signifikan di semua bank penyalur. 
 
KPM yang belum menerima dana disarankan untuk bersabar karena proses penyaluran dilakukan bertahap hingga akhir November 2025
 
Koordinasikan dengan Pendamping PKH atau cek status di aplikasi SIKS-NG, untuk mengetahui apakah status Anda sudah SP2D atau masih proses cek rekening.
 
2. Klarifikasi Isu Graduasi Wajib KPM Lebih dari 5 Tahun
 
Muncul kabar, khususnya dari wilayah Cirebon, yang menyebutkan KPM PKH dan BPNT yang telah terdaftar lebih dari 5 tahun diwajibkan untuk menandatangani surat pengunduran diri dari kepesertaan bansos.
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Beberkan Penanganan Banjir di Jabar hingga Benahi Sungai, Dedi Mulyadi: Tolong Dong Jangan Buang Sampah ke Sungai
 
Fakta dan Status Resmi:
 
Isu Lokal: Kasus penandatanganan surat pengunduran diri yang dilaporkan di Cirebon (Desa Beber, Cirebon Kondangsari) nampaknya merupakan inisiatif lokal yang melibatkan pendamping atau pihak desa setempat.
 
Belum Ada Konfirmasi Resmi Kemensos: Hingga saat ini, belum ada perintah atau konfirmasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang mewajibkan seluruh KPM PKH/BPNT secara nasional untuk mengundurkan diri hanya karena batas waktu kepesertaan telah mencapai 5 tahun.
 
Mekanisme GraduasiGraduasi bantuan seharusnya terjadi berdasarkan perbaikan status ekonomi KPM (kelayakan) atau jika KPM sudah tidak memiliki komponen PKH (misalnya, anak sudah lulus sekolah). 
 
Baca Juga: Bikin KPM Full Senyum di Akhir Tahun 2025, Selain Bansos PKH dan BPNT Ini Rincian 3 Bansos Tambahan 
 
Graduasi mandiri (mengundurkan diri) adalah opsi, tetapi graduasi paksa berdasarkan batas waktu 5 tahun tidak berlaku secara umum.
 
KPM di daerah lain tidak perlu panik menanggapi isu ini, kepesertaan bansos didasarkan pada kelayakan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan status desil ekonomi. 
 
Jika KPM masih layak dan memiliki komponen, tetap berhak menerima bansos, kecuali ada kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Kemensos.***
Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh