Lima Bansos Cair Serentak November 2025, Simak Penjelasan Klarifikasi Isu Graduasi KPM Lebih dari 5 Tahun
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 11 November 2025 | 12:09 WIB
Ilustrasi: Uang bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
RADAR BOGOR - Tidak hanya bansos PKH dan BPNT Tahap 4, tetapi BLT Kesra Rp900.000 dan beberapa bantuan lainnya juga dilaporkan cair secara masif.
Namun, di tengah kabar gembira ini, muncul isu yang meresahkan mengenai graduasi wajib bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang telah terdaftar lebih dari 5tahun.
1. LimaBantuan yang Cair Serentak (10 November 2025)
Dikutip dari Youtube Kabar Bansos, proses transfer dana bansos Tahap 4 (Oktober–Desember 2025) untuk empat Bank Himbara (BSI, Mandiri, BRI, BNI) terus berlanjut.
Berdasarkan laporan, progres pencairan ketiga bansos utama sudah mencapai tingkat yang signifikan di semua bank penyalur.
KPM yang belum menerima dana disarankan untuk bersabar karena proses penyaluran dilakukan bertahap hingga akhir November 2025.
Koordinasikan dengan Pendamping PKH atau cek status di aplikasi SIKS-NG, untuk mengetahui apakah status Anda sudah SP2D atau masih proses cek rekening.
2. Klarifikasi IsuGraduasi Wajib KPMLebih dari 5Tahun
Muncul kabar, khususnya dari wilayah Cirebon, yang menyebutkan KPM PKH dan BPNT yang telah terdaftar lebih dari 5tahun diwajibkan untuk menandatangani surat pengunduran diri dari kepesertaan bansos.
Isu Lokal: Kasus penandatanganan surat pengunduran diri yang dilaporkan di Cirebon (Desa Beber, Cirebon Kondangsari) nampaknya merupakan inisiatif lokal yang melibatkan pendamping atau pihak desa setempat.
Belum Ada Konfirmasi Resmi Kemensos: Hingga saat ini, belum ada perintah atau konfirmasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang mewajibkan seluruh KPM PKH/BPNT secara nasional untuk mengundurkan diri hanya karena batas waktu kepesertaan telah mencapai 5tahun.
Mekanisme Graduasi: Graduasibantuan seharusnya terjadi berdasarkan perbaikan status ekonomi KPM (kelayakan) atau jika KPM sudah tidak memiliki komponen PKH (misalnya, anak sudah lulus sekolah).
Graduasi mandiri (mengundurkan diri) adalah opsi, tetapi graduasi paksa berdasarkan batas waktu 5tahun tidak berlaku secara umum.
KPM di daerah lain tidak perlu panik menanggapi isu ini, kepesertaan bansos didasarkan pada kelayakan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan status desil ekonomi.
Jika KPM masih layak dan memiliki komponen, tetap berhak menerima bansos, kecuali ada kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Kemensos.***