RADAR BOGOR - Kabar gembira mengenai pencairan bansos beras dan minyak goreng terus berlanjut di berbagai daerah.
Bansos berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter saat ini sedang gencar disalurkan oleh pemerintah kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan sembako atau BPNT.
Proses penyaluran bansos beras dan minyak goreng dilaporkan telah menyentuh berbagai wilayah, mulai dari Jambi, Sumatera, Aceh, hingga pulau Jawa, mencakup Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Namun, di balik kabar baik ini, terdapat peringatan penting dan tegas dari pihak penyalur yang wajib diketahui oleh setiap KPM.
Peringatan ini terkait dengan batas waktu pengambilan bantuan yang telah dijadwalkan.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Klik Bansos, KPM yang namanya tercatat sebagai penerima dan telah mendapatkan surat undangan pencairan diwajibkan untuk segera mengambil bantuan tersebut tepat pada waktunya.
Terdapat tenggat waktu yang sangat ketat untuk proses pengambilan ini.
Jika KPM tidak mengambil bantuan tersebut dalam waktu lima hari setelah tanggal yang ditentukan tanpa memberikan keterangan yang jelas, maka bantuan akan dinyatakan hangus.
Konsekuensinya, KPM tersebut akan kehilangan haknya, dan bantuan pangan tersebut akan dialihkan kepada penerima pengganti yang lebih membutuhkan.
Oleh karena itu, bagi seluruh KPM yang telah menerima surat undangan, segera datang ke titik komunitas atau kantor pos terdekat agar bantuan berharga ini tidak hilang.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga