Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH BPNT dan Lainnya Cair Oktober hingga Desember 2025, Masyarakat Masih Bisa Daftar Jadi Penerima, Berikut Cara Mendaftarnya

Fransisca Susanti Wiryawan • Selasa, 11 November 2025 | 16:53 WIB
Ilustrasi KPM bansos PKH BPNT menerima dana.
Ilustrasi KPM bansos PKH BPNT menerima dana.

RADAR BOGOR – Kementerian Sosial menyalurkan sejumlah jenis bantuan sosial (bansos), seperti PKH, BPNT dan lainnya, untuk membantu masyarakat miskin dan rentan.

Berbagai jenis bansos, seperti PKH BPNT hingga BLT Kesra cair secara bertahap sejak bulan Oktober hingga Desember 2025.

Bansos reguler terdiri atas Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Bansos komplementer seperti Atensi Yatim Piatu (Atensi YAPI).

Ada juga bansos penebalan seperti Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) sebesar Rp 900 ribu. Juga bansos sembako seperti beras 20 kg dan 4 liter minyak goreng.

Sebelumnya, di bulan Juli 2025, ada bansos penebalan senilai Rp400 ribu dan bantuan beras 20 kg. Selain itu, ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair untuk periode Juni-Juli 2025.

Ada pula bansos Bedah Rumah dan Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Program RST tersebut berupa bantuan renovasi rumah atau bahkan, dibangunkan rumah.

Cara mendaftar bansos ialah sebagai berikut:

Baca Juga: La Sastra Kembali Hadir di Kota Bogor, Sertifikat Juara Bisa untuk Japres

Data harus tercantum di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan sistem satu data. Seluruh jenis bansos baik bansos dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus berdasarkan DTSEN.

Terdapat 3 pintu agar data tercantum dalam DTSEN:

· Usulan langsung dari Kementerian Sosial. Ini biasanya dilakukan kalau ada bencana alam. Karena Kementerian Sosial yang mengusulkan, korban bencana alam tersebut bisa langsung dapat bansos. Selain itu, usulan langsung Kementerian Sosial terhadap warga yang harus segera memperoleh bantuan (sudah urgent).

· Melalui daerah seperti Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat atau Dinas Sosial Provinsi setempat.

Usulan terbagi menjadi dua, yaitu usulan prioritas (korban bencana alam ataupun ODGJ tanpa melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan) dan usulan umum (RT, RW, Desa, atau Kelurahan dengan membawa fotokopi KTP dan KK).

· Usulan masyarakat. Hal tersebut bisa dilakukan secara mandiri.

Warga bisa mengajukan sendiri melalui prosedur usulan umum agar tercantum dalam aplikasi SIKS-NG. Kelayakan warga tersebut sebagai penerima bansos ditetapkan berdasarkan musyawarah desa atau kelurahan.

Demikian pula halnya dengan warga yang mengajukan diri secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, akan ditetapkan berdasarkan musyawarah desa atau kelurahan.

Kemudian, usulan hasil musyawarah desa atau kelurahan akan disahkan oleh kepala pemerintah daerah setempat. Lalu, lanjut ke pengesahan oleh Kepala Daerah. Dan kemudian, pengesahan oleh Menteri Sosial.

Tidak semua usulan dalam Musyawarah Desa atau Kelurahan diterima. Ada banyak suara yang menentukan dalam Musyawarah Desa atau Kelurahan tersebut baik internal maupun eksternal sehingga bersifat transparan.

Pihak internal ialah warga desa atau kelurahan, sedangkan pihak eksternal ialah Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping Sosial, dan tokoh masyarakat lainnya.

Kriteria yang mengakibatkan warga ditolak sebagai penerima bansos ialah sebagai berikut.

Pekerjaannya atau pekerjaan salah satu anggota keluarga dalam 1 KK ialah sebagai karyawan tetap yang penghasilannya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).

Atau, bekerja sebagai PPPK, karyawan BUMN, ASN (TNI/Polri/PNS), memiliki aset yang dianggap mampu secara sosial ekonomi, dan lain-lain.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh