RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta BLT kesejahteraan terus dilakukan secara bertahap ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, pemerintah menegaskan adanya aturan ketat terkait penggunaan dana bansos, baik PKH BPNT dan lainnya. KPM diingatkan untuk menggunakan bantuan sesuai peruntukannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Salah satu alasan mengapa sebagian KPM tidak menerima pencairan bansos PKH BPNT tahap terbaru, adalah kemungkinan nama mereka telah tereksklusi atau dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses eksklusi ini dilakukan bila KPM dianggap sudah tidak memenuhi syarat, memiliki peningkatan kondisi ekonomi, atau ditemukan indikasi penyalahgunaan dana bantuan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa dana bansos ditujukan untuk membantu kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan rumah tangga yang mendesak.
Oleh karena itu, penggunaan dana bantuan harus tepat sasaran dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai.
Dikutip postingan YouTube klik bansos beberapa bentuk penyalahgunaan dana bansos yang dapat menyebabkan KPM dikeluarkan dari daftar penerima antara lain:
- Membeli rokok atau minuman keras
- Menggunakan dana untuk barang terlarang
- Membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman
- Membeli barang mewah seperti perhiasan atau kendaraan
- Menggunakan dana untuk game online terlarang atau hiburan berlebihan
- Mengalihkan atau menjual kembali bantuan pangan seperti beras atau minyak goreng
Pemerintah melakukan pemantauan melalui sistem digital, survei lapangan, dan laporan masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran, data KPM dapat segera dicabut dari DTKS dan bantuan tidak akan dicairkan kembali pada tahap berikutnya.
Kemensos juga mendorong kerja sama antara pemerintah daerah, pendamping sosial, dan masyarakat untuk saling mengawasi penggunaan dana bantuan.
Pendamping PKH bertugas memberikan edukasi kepada KPM agar pemanfaatan bantuan sesuai dengan tujuan, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian keluarga.
Bagi KPM yang mendapati pencairan belum masuk, pemerintah menyarankan agar melakukan pengecekan berkala melalui:
1. ATM atau Mobile Banking bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BSI)
2. Kantor PT POS Indonesia jika pencairan dilakukan secara tunai
3. Website atau aplikasi Cek Bansos Kemensos
4. Pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat
Pemerintah mengingatkan bahwa bansos bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi bentuk perhatian negara dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, KPM perlu menjaga kepercayaan ini dengan menggunakan dana secara bertanggung jawab.
Dengan disiplin dan pemanfaatan yang tepat, bansos diharapkan mampu membantu keluarga penerima manfaat meningkatkan kualitas hidup dan keluar dari kondisi rentan ekonomi secara bertahap.