Peringatan Penting untuk KPM! Cek Saldo PKH dan BPNT Tahap 4, Segera Ambil Bansos Beras 20 Kg Sebelum 5 Hari, Jika Terlambat Status Bisa Dicoret
Kholikul Ihsan• Selasa, 11 November 2025 | 17:07 WIB
Ilustrasi: Kartu KKS penerima bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Hari ini 11 November 2025 menjadi hari krusial bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Dua hal penting sedang menjadi sorotan, yaitu kelanjutan pencairan bantuan sosial (bansos) dan batas waktu pengambilan bantuan pangan yang sangat ketat.
Menurut laporan yang dikutip kanal YouTube Klik Bansos, pencairan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4, dan BLT Kesra senilai Rp900.000 melalui KKS Merah Putih masih terus berjalan.
Namun, Kementerian Sosial memberikan peringatan keras mengenai penggunaan dana dan ancaman pencoretan permanen bagi penerima yang melanggar ketentuan.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BSI. Karena jumlah penerima mencapai belasan hingga puluhan juta keluarga, waktu pencairan dapat berlangsung antara 1 hingga 7 hari kerja.
Namun, penyebab lain yang lebih serius adalah kemungkinan nama penerima sudah dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Pencoretan ini dilakukan karena dua hal utama:
- Penggunaan dana untuk hal yang dilarang, seperti membeli rokok, minuman keras, barang mewah, atau bahkan game online terlarang.
- Pelanggaran penggunaan bantuan, yang mana dana bansos seharusnya dipakai untuk kebutuhan pokok seperti makanan bergizi dan pendidikan. Kementerian Sosial kini memantau penggunaan dana dengan sistem yang lebih ketat, sehingga setiap pelanggaran dapat berujung pada penghentian bantuan.
SegeraAmbilBansosBeras 20 Kg Sebelum Hangus
Bersamaan dengan pencairan dana tunai, pemerintah juga mempercepat pembagian bantuan beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter bagi 18,3 juta KPMBPNT. Penyaluran dilakukan di berbagai daerah seperti Jambi, Sumatera, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Namun, KPM diimbau untuk segera mengambil bantuan tersebut sesuai jadwal. Berdasarkan surat undangan pencairan, bantuan beras dan minyak goreng harus diambil dalam waktu maksimal lima hari sejak pemberitahuan. Jika melewati batas waktu tanpa alasan yang jelas, bantuan akan dianggap hangus dan dialihkan kepada penerima lain yang lebih membutuhkan.
Pemerintah mengingatkan, bansos bersifat sementara tetapi memiliki manfaat jangka panjang. Karena itu, setiap KPM diharapkan menggunakan dana dan bantuan pangan secara bijak untuk memperkuat kemandirian keluarga.***