Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Gagal Cair Karena Masuk Desil Tinggi? Simak Cara Lengkap dan Mudah Menurunkan Desil Agar PKH dan BPNT Bisa Cair Lagi November 2025

Ira Yulia Erfina • Selasa, 11 November 2025 | 18:50 WIB
Ilustrasi penyaluran KKS untuk bansos PKH BPNT.
Ilustrasi penyaluran KKS untuk bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Masalah utama penyebab bansos PKH BPNT gagal cair adalah karena KPM terdata berada di desil tinggi.

Dalam sistem DTKS, KPM bansos PKH BPNT yang berada di desil 6 sampai 10 dianggap sudah mampu secara ekonomi.

Akibatnya, nama mereka otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bansos seperti PKH, BPNT, hingga BLTS Kesra.

Dilansir dari kanal Pendamping Sosial, banyak kasus menunjukkan bahwa kesalahan ini terjadi karena ketidaksesuaian data di lapangan dengan data yang tercatat di sistem, sehingga warga yang masih membutuhkan justru kehilangan haknya.

1. Dampak KPM dengan Desil Tinggi

KPM yang berada di desil tinggi tidak hanya kehilangan bansos reguler, tetapi juga tidak lagi terdaftar untuk bantuan tambahan lainnya.

Saldo KKS mereka menjadi kosong, dan pencairan dana tidak dilakukan meskipun sebelumnya rutin menerima bantuan.

Kondisi ini menyebabkan banyak keluarga mengalami kesulitan ekonomi karena kehilangan sumber bantuan utama yang seharusnya mereka terima.

2. Solusi: Ajukan Pembaharuan Data untuk Menurunkan Desil

Kementerian Sosial memberikan solusi agar KPM bisa kembali masuk dalam daftar penerima dengan cara mengajukan pembaharuan data untuk menurunkan desil kesejahteraan.

Pengajuan dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu melalui operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan, melalui pendamping sosial seperti pendamping PKH, atau dilakukan secara mandiri melalui aplikasi “Cek Bansos”.

Baca Juga: Bansos Tahap 4 Mulai Cair: PKH, BPNT, dan BLT Kesra Disalurkan Bertahap per 11 November 2025

Semua pengajuan akan diverifikasi melalui sistem dan diverifikasi kembali di lapangan oleh petugas pendamping.

3. Tiga Syarat Utama Pengajuan Penurunan Desil

Terdapat tiga berkas penting yang wajib disiapkan agar pengajuan dapat diproses dengan lancar.

Pertama, foto KTP pengurus bansos, yaitu orang yang namanya tercetak di kartu KKS. Dalam banyak kasus, pengurus ini bukan kepala keluarga, melainkan istri, sehingga KTP harus sesuai nama yang tercatat di sistem.

Kedua, foto Kartu Keluarga (KK) yang jelas dan tidak terpotong agar petugas dapat mencocokkan data anggota keluarga.

Ketiga, foto rumah lengkap dengan geotagging. Foto harus menunjukkan tampilan rumah sesuai alamat di KTP dan diambil langsung di lokasi tempat tinggal saat ini.

Untuk foto rumah, diperlukan dua jenis foto, yaitu tampak depan dan tampak dalam. Foto tampak depan diambil dari jarak agak jauh agar seluruh rumah terlihat, sedangkan foto tampak dalam diambil dari arah pintu masuk sehingga kondisi dalam rumah seperti lantai, dinding, ruang tamu, dan pintu kamar dapat terlihat.

Jika KPM tinggal di rumah kontrakan atau menumpang, tetap harus memfoto rumah tempat tinggal tersebut dan menambahkan keterangan sesuai kondisi.

4. Proses dan Waktu Pengajuan Pembaharuan Data

Pengajuan pembaharuan data dapat dilakukan setiap bulan mulai tanggal 1 hingga 31. Namun, terdapat batas penting yang disebut tanggal cut-off, yaitu tanggal 11 setiap bulannya.

Jika pengajuan dilakukan sebelum tanggal 11, maka data akan diproses dan diverifikasi pada bulan berikutnya.

Jika dilakukan setelah tanggal 11, maka data baru akan masuk dua bulan kemudian. Setelah data masuk ke sistem, pendamping sosial memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan survei lapangan atau ground check guna mencocokkan data dengan kondisi sebenarnya.

5. Kejujuran Data Jadi Kunci Utama

Kejujuran KPM dalam memberikan data menjadi hal yang sangat penting. Saat ini, seluruh sistem data sudah saling terhubung dengan NIK, sertifikat tanah, dan data tagihan listrik.

Jika KPM memberikan informasi palsu, misalnya mengaku menumpang padahal rumah sendiri, sistem dapat mendeteksinya secara otomatis.

Oleh sebab itu, setiap pengajuan harus dilakukan dengan jujur agar tidak berujung pada penolakan data.

6. Estimasi Waktu Bansos Cair Kembali

Setelah seluruh proses diverifikasi dan pembaharuan data disetujui, KPM harus bersabar menunggu hingga satu sampai dua tahap penyaluran berikutnya.

Umumnya, bantuan akan mulai cair kembali dalam waktu sekitar empat hingga enam bulan setelah proses penurunan desil berhasil.

Dengan mengikuti semua langkah dan persyaratan dengan benar, KPM yang sempat kehilangan hak bantuan karena status desil tinggi dapat kembali menerima bantuan sosial secara sah dan tepat sasaran.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh