RADAR BOGOR - Kabar terbaru mengenai pencairan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 yang dialokasikan untuk periode tiga bulan (Oktober hingga Desember 2025) terus menjadi perhatian utama Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Saat ini, status pencairan BLTS Kesra masih berada pada tahapan "Proses Cek Rekening" di sistem e-verifikasi.
Status ini mengindikasikan bahwa data penerima telah diajukan ke perbankan dan sedang diproses untuk diverifikasi.
Tahap Krusial: Proses Cek Rekening
Baca Juga: Bikin KPM Full Senyum di Akhir Tahun 2025, Selain Bansos PKH dan BPNT Ini Rincian 3 Bansos Tambahan
Proses cek rekening merupakan tahap krusial karena hasilnya akan menentukan kelanjutan penyaluran dana. Ada dua kemungkinan hasil dari proses ini:
- Berhasil Cek Rekening: Data KPM dianggap valid dan proses akan berlanjut ke tahapan selanjutnya, yaitu SI (Salur/Standing Instruction), yang berarti dana akan segera ditransfer ke rekening KKS KPM.
- Gagal Cek Rekening: Data KPM terdeteksi bermasalah, menyebabkan proses transfer terhenti.
Solusi Cepat untuk Kasus Gagal Cek Rekening
Bagi KPM yang mendapati status bansos mereka berubah menjadi "Gagal Cek Rekening", ini adalah sinyal penting untuk segera mengambil tindakan perbaikan.
Penyebab utama kegagalan ini adalah adanya perbedaan atau ketidaksesuaian data antara data Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) dan data yang tercatat di perbankan.
Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, untuk mengatasi masalah ini dan memastikan hak bansos tetap bisa diterima, KPM harus melakukan beberapa langkah perbaikan dengan cepat dan terstruktur:
- Padankan Data
KPM harus segera meminta pendamping sosial atau operator SIKS-NG di desa/kelurahan untuk memadankan data Dukcapil di sistem e-verifikasi SIKS-NG agar semua informasi identitas menjadi seragam.
- Cek Kartu Keluarga
Pastikan untuk mengecek dan mengonfirmasi bahwa tidak ada masalah atau perubahan pada Kartu Keluarga (KK) terbaru yang Anda miliki.
- Lakukan Pengusulan Ulang
Jika status kegagalan sangat parah, ditandai dengan munculnya kata-kata "Exclude" (dikeluarkan) di samping status Gagal Cek Rekening, maka perbaikan saja tidak cukup.
KPM wajib mengusulkan ulang data mereka melalui pihak desa atau kelurahan. Proses pengusulan ulang ini dilakukan melalui sistem SIKS-NG desa, yang merupakan satu-satunya cara agar KPM yang tereksklusi bisa kembali masuk ke daftar penerima bansos.
Dengan mengambil langkah-langkah proaktif ini, KPM dapat meminimalkan risiko keterlambatan dan memastikan dana BLTS Kesra Rp900.000, yang sangat dinanti ini, dapat dicairkan sebelum akhir tahun 2025.***
Editor : Eka Rahmawati