RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai, maupun beras hingga minyak goreng dari pemerintah kembali berlangsung pada bulan ini.
Pemerintah melalui program bantuan pangan juga menyalurkan minyak goreng 2 liter serta beras 20 kg kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos beras dan minyak goreng ini diberikan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, terutama menjelang akhir tahun ketika harga bahan pangan cenderung meningkat.
Dikutip postingan YouTube Naura vlog penyaluran dilakukan melalui titik komunitas, seperti:
- Kantor desa atau kelurahan
- Balai warga
- Gudang Bulog
- Kantor PT POS Indonesia
- Lokasi distribusi yang ditentukan pendamping sosial
Para penerima manfaat biasanya akan mendapatkan undangan atau surat pemberitahuan yang berisi jadwal dan lokasi pengambilan bantuan.
Proses pembagian dilakukan secara bertahap di setiap daerah, sehingga jadwal bisa berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Adapun paket bantuan pangan yang diterima masyarakat terdiri dari:
Beras sebanyak 20 kg (untuk alokasi 2 bulan sekaligus, masing-masing 10 kg)
Minyak goreng 2 liter (bisa dalam kemasan botol atau refill, tergantung distribusi daerah)
Bantuan ini diberikan secara gratis, tanpa pungutan biaya apa pun. Jika ada oknum yang meminta potongan, laporan dapat disampaikan kepada pendamping sosial, kepala desa, atau langsung ke layanan pengaduan Kemensos.
Bantuan minyak goreng dan beras ini tidak diberikan kepada seluruh masyarakat, tetapi hanya untuk KPM yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, hanya keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah yang berhak menerima.
KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT yang masuk kategori tersebut juga otomatis berhak mendapatkan paket bantuan pangan ini.
Namun, jika seseorang berada di Desil 5 ke atas, maka tidak akan terdaftar sebagai penerima.
Penerima dapat melakukan pengecekan melalui:
1. Aplikasi atau Website Cek Bansos Kemensos
Masukkan NIK, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Cocokkan nama penerima yang tampil di sistem.
2. Konfirmasi ke pendamping PKH atau perangkat desa
Biasanya mereka memiliki daftar penerima yang sudah diverifikasi.
Pemerintah menghimbau agar penerima:
Membawa tas atau karung sendiri saat pengambilan beras
Mengambil bantuan sesuai jadwal
Tidak memperjualbelikan bantuan dalam bentuk apa pun
Bantuan ini diberikan untuk dikonsumsi, bukan untuk dijual atau ditukar barang lain.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga