Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Proses Penyaluran Bansos BPNT Periode Oktober–Desember 2025 Mulai Berjalan, KPM Diminta Pantau Status di SIK-NG

Yosi Alfa Resti • Rabu, 12 November 2025 | 06:28 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR – Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bansos sembako untuk periode Oktober–Desember 2025 kembali menunjukkan perkembangan terbaru.

Berdasarkan pembaruan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-NG), periode salur dan nomor rekening bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah mulai tampil di dasbor masing-masing.

Hal ini menjadi indikasi bahwa proses pencairan tengah berlangsung dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya.

Saat ini, nominal bantuan pada akun SIK-NG masih terlihat kosong. Kondisi tersebut merupakan hal yang normal karena penyaluran BPNT membutuhkan beberapa langkah administratif sebelum dana benar-benar masuk ke rekening KPM.

Dikutip dari postingan YouTube Diary Bansos, status transaksi yang muncul saat ini tertulis “Berhasil Cek Rekening”, menandakan bahwa verifikasi awal sudah dilakukan dan rekening KPM dinyatakan aktif serta siap menerima bantuan.

Setelah status cek rekening dinyatakan berhasil, proses akan berlanjut ke beberapa tahapan teknis lain, yaitu penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), pencetakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta finalisasi SI (Salur Implementasi).

Barulah setelah tahapan tersebut selesai, dana BPNT dapat ditransfer ke rekening KPM sesuai jadwal.

Bansos BPNT periode Oktober–Desember 2025 diberikan sebesar Rp600.000 per KPM, dengan rincian Rp200.000 per bulan.

Dana tersebut disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI, serta dapat dicairkan melalui e-warong atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Sejumlah daerah dilaporkan telah memasuki tahap monitoring penyaluran, sementara daerah lain masih dalam tahap validasi.

Oleh karena itu, pencairan tidak dilakukan serentak. KPM diimbau untuk memantau status secara berkala melalui SIK-NG dan mengecek saldo rekening KKS masing-masing.

Pemerintah juga mengingatkan agar dana bansos digunakan sesuai peruntukan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan dan konsumsi dasar rumah tangga.

Penggunaan untuk membeli barang mewah, rokok, minuman keras, hingga pembayaran cicilan atau utang tidak diperbolehkan. Pengawasan dilakukan melalui sistem pelaporan dan evaluasi rutin.

Jika KPM menemukan kendala seperti saldo belum masuk, nama tidak tercantum, atau status salur tidak berubah dalam waktu lama, maka disarankan untuk menghubungi pendamping sosial desa/kelurahan atau datang langsung ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan adanya pembaruan ini, dapat dipastikan bahwa proses penyaluran BPNT periode Oktober–Desember 2025 berjalan sesuai mekanisme.

KPM hanya perlu bersabar dan mengikuti prosedur pemantauan secara rutin agar tidak melewatkan jadwal pencairan.***

Editor : Eli Kustiyawati