RADAR BOGOR – Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan saldo bantuan sosial (bansos) di kartu KKS mereka kosong, padahal sebelumnya rutin menerima.
Masalah ini ternyata bukan disebabkan oleh keterlambatan pencairan, melainkan karena status kesejahteraan atau desil penerima tercatat terlalu tinggi di sistem.
Berikut penjelasan lengkap mengenai penyebab, solusi, hingga langkah-langkah penurunan desil agar bansos bisa kembali cair, melansir kanal Pendamping Sosial.
1. Penyebab Utama: Terdata dalam Desil Tinggi
Masalah ini muncul ketika KPM masuk dalam desil enam hingga sepuluh di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Posisi desil tinggi menunjukkan bahwa sistem menganggap penerima sudah cukup mampu secara ekonomi.
Akibatnya, nama penerima otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bansos reguler seperti PKH atau BPNT, bahkan kehilangan hak atas bantuan tambahan seperti BLT Kesra.
Namun, banyak kasus menunjukkan bahwa kenaikan desil ini bukan karena penerima benar-benar sejahtera, melainkan akibat data yang keliru, seperti perbedaan informasi kepemilikan rumah, kendaraan, atau data tagihan listrik yang menyebabkan sistem menilai penerima lebih mampu daripada kondisi sebenarnya.
2. Solusi: Ajukan Pembaruan Data untuk Menurunkan Desil
Agar kembali memenuhi syarat menerima bantuan, KPM dapat mengajukan pembaruan data kesejahteraan.
Tujuan dari proses ini adalah menurunkan desil sosial ekonomi agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ada tiga cara untuk mengajukannya:
- Datang langsung ke operator SIKS-NG di desa atau kelurahan.
- Melalui pendamping sosial atau petugas Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah masing-masing.
- Mengajukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial.
3. Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pengajuan
Dalam proses penurunan desil, KPM harus menyiapkan tiga berkas penting yang menjadi syarat utama agar pengajuan bisa diterima, yaitu:
- Foto KTP pengurus bansos. Pengurus adalah nama yang tercetak di kartu KKS dan bisa berbeda dengan kepala keluarga.
- Foto Kartu Keluarga (KK). KK harus difoto dengan jelas dan tidak terpotong agar data anggota keluarga dapat diverifikasi.
- Foto rumah dengan geotagging. Foto harus menunjukkan kondisi sebenarnya dan diambil di lokasi yang sesuai alamat KTP.
Diperlukan dua jenis foto rumah, yaitu tampak depan dan tampak dalam. Foto tampak depan memperlihatkan keseluruhan rumah, sementara tampak dalam diambil dari pintu masuk agar terlihat bagian utama rumah seperti ruang tamu, lantai, dinding, dan dapur.
Bagi penerima yang menumpang atau mengontrak, foto tetap harus diambil dari rumah yang saat ini ditempati dengan menambahkan keterangan bahwa tempat tersebut bukan milik pribadi.
4. Jadwal dan Alur Proses Pengajuan
Pengajuan pembaruan data bisa dilakukan kapan saja, tetapi pemerintah menetapkan sistem waktu pemrosesan berdasarkan tanggal pengajuan:
- Jika diajukan antara tanggal 1–10, data akan diverifikasi pada bulan berikutnya.
- Jika diajukan setelah tanggal 11, maka verifikasi baru dilakukan dua bulan kemudian.
Setelah masuk ke sistem, pendamping sosial akan melakukan ground check atau survei lapangan maksimal dalam waktu tiga puluh hari untuk memastikan kondisi yang dilaporkan sesuai fakta.
5. Kejujuran Data Jadi Kunci Penting
Kementerian Sosial menegaskan agar penerima memberikan data sejujur mungkin.
Saat ini, data kependudukan (NIK) sudah terhubung dengan berbagai sistem nasional, termasuk catatan kepemilikan rumah dan tagihan listrik.
Jika ada keterangan palsu, seperti mengaku mengontrak padahal rumah sendiri, sistem dapat mendeteksi ketidaksesuaian tersebut. Kejujuran menjadi faktor utama agar pengajuan tidak ditolak.
6. Estimasi Waktu Bansos Bisa Cair Kembali
Setelah pembaruan data disetujui dan verifikasi lapangan selesai, bansos tidak langsung cair pada tahap berikutnya.
Umumnya, penerima harus menunggu sekitar satu hingga dua tahap pencairan berikutnya, atau kira-kira empat sampai enam bulan setelah proses penurunan desil disahkan.***
Editor : Eli Kustiyawati