Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Penting! 5 Kelompok KPM PKH BPNT yang Berpotensi Gagal Cair Bansos Tahap 4, Cek Nama Anda Termasuk?

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 12 November 2025 | 14:23 WIB
Ilustrasi petugas mendampingi KPM bansos mengisi data penerima PKH BPNT.
Ilustrasi petugas mendampingi KPM bansos mengisi data penerima PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4 (alokasi Oktober, November, Desember 2025) sedang berlangsung masif.

Namun, di tengah proses penyaluran PKH BPNT, ada kabar penting yang harus diperhatikan oleh KPM bansos.

Beberapa kelompok KPM bansos PKH BPNT telah dicoret oleh sistem pusat dan dipastikan tidak akan menerima bantuan pada tahap terakhir tahun ini.

Dikutip dari Youtube Gania Vlog, berikut adalah 5 kategori utama KPM yang berpotensi gagal cair PKH dan BPNT Tahap 4:

1. Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi

KPM yang sebelumnya hanya memiliki satu komponen PKH (misalnya, anak sekolah SMA) dan komponen tersebut telah lulus atau tidak memenuhi kriteria lagi (efek pemutakhiran data), maka KPM tersebut otomatis kehilangan haknya menerima PKH Tahap 4.

Contoh: Anak SMA lulus kuliah. KPM tersebut tidak lagi memiliki komponen pendidikan/kesehatan yang dapat dicairkan.

2. Mengundurkan Diri (Graduasi Sejahtera)

KPM yang secara sadar telah mengajukan graduasi mandiri atau mengundurkan diri dari kepesertaan PKH dan BPNT, karena merasa kondisi ekonominya sudah membaik dan mampu secara mandiri.

KPM dalam kategori ini dipastikan sudah dicoret dari daftar penerima bansos di tahap ini.

3. Data Anomali, Tidak Valid, atau Bermasalah

Baca Juga: Heboh! Ratusan KPM Mundur dari Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ternyata Ini Alasannya, Ada Aturan Ketat Baru

KPM yang datanya di sistem masih terdeteksi bermasalah (anomali), baik anomali pada data rekening KKS maupun anomali pada data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Data anomali atau tidak valid menghambat proses Standing Instruction (SI) dari Kemensos ke bank penyalur.

KPM dengan masalah data ini sangat besar kemungkinannya tidak akan cair pada tahap keempat.

4. Data Belum Padan dengan Dukcapil

KPM yang datanya di DTKS terbaru belum sepenuhnya padan (cocok) dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ketidakpadanan data ini menyebabkan Kemensos Pusat tidak dapat menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) KPM tersebut.

5. Dicap Tidak Layak Berdasarkan Verifikasi Kelayakan Bulanan

Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi kelayakan KPM setiap bulannya.

Jika hasil verifikasi menunjukkan, KPM tersebut sudah tidak layak (misalnya, status sosial ekonomi meningkat signifikan, atau terdeteksi penyalahgunaan bansos), maka KPM tersebut akan dicoret dari daftar penerima.

Saran Tindak Lanjut untuk KPM:

Jika Anda termasuk dalam kategori 3 dan 4 (masalah data), segera hubungi Pendamping Sosial atau Operator SIKS-NG di desa/kelurahan untuk melakukan pemutakhiran data bansos dan memastikan data kependudukan sudah padan dengan Dukcapil.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh