RADAR BOGOR - Kabar gembira datang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena pada hari ini, Rabu, 12 November 2025 beragam bansos kembali disalurkan. Bukan hanya tunai, tapi ada beras hingga minyak goreng.
Bansos yang disalurkan oleh pemerintah adalah bantuan pangan tambahan yang meliputi beras 20 kg dan minyak goreng empat liter.
Bansos beras dan minyak goreng ini diberikan untuk dua bulan penyaluran sekaligus, yaitu periode Oktober dan November yang menyasar masyarakat miskin hingga rentan.
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, bantuan beras dan minyak goreng mulai terpantau disalurkan di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.
Bantuan ini diberikan secara bertahap, proses penyaluran disesuaikan dengan kebijakan dan kesiapan stok bantuan yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Kendati demikian, tidak sedikit masyarakat yang tak mengetahui cara mengambil bantuan beras dan minyak goreng tersebut.
Oleh karena itu, di sini akan dijelaskan cara mengambil bansos beras dan minyak goreng pada November 2025.
1. Tunggu Pengumuman Resmi
Penerima manfaat dari bansos tambahan pangan tersebut bisa menunggu terlebih dahulu pengumuman resmi dari petugas, terkait lokasi dan waktu pengambilan bantuan.
Petugas biasanya akan memberikan surat undangan kepada KPM yang dinyatakan telah sah menjadi penerima bantuan.
2. Siapkan dan Bawa Dokumen yang Dibutuhkan
Selanjutnya, silahkan untuk mempersiapkan dokumen seperti KTP, KK, hingga kartu undangan yang diberikan oleh petugas.
Dokumen-dokumen tersebut lalu bawa ke lokasi pengambilan bantuan yang telah ditentukan oleh petugas.
3. Ikut Antrian dengan Tertib
Untuk mengambil bansos tambahan yang satu ini, KPM diharapkan untuk mengikuti antrian dengan tertib, agar proses bisa berjalan secara lancar.
4. Verifikasi Dokumen
Berikan dokumen yang dibawa kepada petugas agar dilakukan proses verifikasi untuk menyesuaikan data agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.
5. Tanda Tangan Ambil Bantuan
Setelah selesai verifikasi dan data kamu dinyatakan benar sebagai penerima bansos beras dan minyak goreng, langkah selanjutnya adalah menandatangani berkas yang diberikan oleh petugas.
Apabila proses penandatanganan telah selesai dilakukan, maka bantuan tambahan pangan tersebut bisa diambil dan dipergunakan sebagaimana mestinya.