RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap keempat tahun 2025 yang terdiri dari PKH, BPNT, dan BLT Kesra Rp900 ribu.
Penyaluran bansos PKH BPNT dan lainnya dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) serta PT Pos Indonesia.
Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, hingga 12 November 2025, proses transfer dana bansos PKH BPNT dan program lain ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terus berjalan meski belum merata di semua daerah.
Sebagian besar penerima bansos kini sudah bisa melihat status pencairan mereka di SIKS-NG Kemensos.
Jika statusnya tertulis “SI”, maka saldo dipastikan segera masuk ke rekening dalam waktu dekat.
Namun jika masih tertulis “SPM” atau “Berhasil Cek Rekening”, pencairan kemungkinan sedang dalam proses validasi oleh pihak bank.
Waspada! Banyak KPM Gagal Cair Gara-Gara Masalah Data
Bagi KPM yang hingga kini belum menerima saldo, penyebabnya bisa beragam.
Salah satu faktor paling umum adalah data yang tidak sinkron antara Dukcapil, perbankan, dan Kemensos.
Masalah ini sering ditandai dengan status “Gagal Cek Rekening” atau “Gagal Burekol”.
Solusinya adalah memperbarui Kartu Keluarga (KK) dan data Dukcapil, lalu memastikan semuanya sesuai dengan data rekening.
Kalau statusnya ‘exclude’, artinya sudah dikeluarkan dari daftar penerima.
Maka penerima harus usul ulang melalui desa pada tanggal 1–10 setiap bulannya.
Selain itu, beberapa KPM juga gagal cair karena dianggap menyalahgunakan bantuan atau “transaksi joki bansos”.
Dalam kasus ini, penerima wajib membuat berita acara klarifikasi di desa agar bisa direhabilitasi sebagai penerima bansos kembali.
Bansos Pangan Juga Disalurkan
Selain bantuan uang tunai, pemerintah juga tengah menyalurkan bantuan pangan 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng.
Jadwal penyalurannya bervariasi tiap desa, dan KPM wajib mengambil sesuai jadwal yang ditetapkan.
Jika tidak, desa berhak mengalihkan bantuan ke warga lain yang dianggap lebih berhak.
Kabar khusus datang dari Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Pada 13 November 2025, akan dilaksanakan pembagian KKS gelombang kedua untuk KPM yang belum sempat mengambil pada gelombang pertama.
Penerima wajib hadir sendiri dengan membawa KTP asli, fotokopi KTP, dan KK. Tidak boleh diwakilkan.
Namun jika penerima sakit atau disabilitas, bisa melapor ke pihak desa agar bank melakukan kunjungan langsung (home visit).
Sebaliknya, bagi yang bekerja ke luar kota atau luar negeri, bansos periode berikutnya bisa dicabut.
Dengan batas pencairan hingga akhir Desember 2025, masyarakat diimbau untuk terus mengecek status bansos dan memastikan data kependudukan valid.