RADAR BOGOR - Pemerintah memulai penyaluran susulan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT tahap keempat di minggu kedua bulan November 2025.
Bansos yang cair kali ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra sebesar Rp900.000.
Penyaluran bansos PKH BPNT dan BLT Kesra dilakukan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta melalui Kantor Pos bagi penerima BLT Kesra.
Namun pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada seluruh penerima bansos.
Banyak KPM yang kedapatan menggunakan dana bantuan tidak sesuai peruntukannya, bahkan ada yang nekat memakai untuk game online terlarang dan rokok.
Dilansir dari kanal YouTube Kabar Bansos, ada lima hal yang tidak boleh dibeli dengan dana bansos, yaitu:
• Rokok dan minuman keras.
• Kosmetik atau barang mewah.
• Gadget yang tidak mendesak.
• Biaya hiburan atau game online.
• Taruhan atau game online terlarang dalam bentuk apapun.
Sebaliknya, dana bantuan PKH dan BPNT harus digunakan secara tepat sasaran.
Untuk balita dan anak sekolah, dana digunakan memenuhi kebutuhan gizi dan perlengkapan pendidikan.
Untuk lansia dan penyandang disabilitas, diarahkan bagi kebutuhan kesehatan dan perawatan dasar.
Untuk BPNT, wajib digunakan membeli bahan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, dan kebutuhan dapur lain.
Selain itu, penerima bansos BPNT juga mendapat tambahan bantuan beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter yang mulai disalurkan di berbagai daerah.
Hingga pertengahan November 2025, penyaluran bansos sudah mencapai 90 persen dan ditargetkan selesai seluruhnya sebelum akhir bulan.
Bagi KPM yang belum cair, pemerintah meminta agar tidak panik karena proses pencairan susulan masih berlangsung dan bisa dicek melalui aplikasi cekbansos.kemensos.go.id atau KKS Merah Putih masing-masing.
Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan bantuan ini dengan bijak.
Dengan pengawasan yang makin ketat, pemerintah berkomitmen memastikan bansos benar-benar tepat sasaran, membantu yang membutuhkan, dan bukan malah disalahgunakan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga