RADAR BOGOR - Penyaluran bansos PKH BPNT yang berlangsung melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia menunjukkan perkembangan berbeda di tiap wilayah, terutama antara penerima KKS lama dan mereka yang baru beralih ke KKS baru.
Sejumlah bansos yang tengah disalurkan meliputi PKH, BPNT, BLTS Kesra, serta bantuan tambahan lain seperti beras dan minyak goreng.
Bansos reguler berupa PKH dan BPNT kini memasuki Tahap 4 untuk alokasi Oktober hingga Desember 2025.
Dilansir dari kanal Info Bansos, penerima dengan KKS lama telah lebih dulu menerima pencairan sejak akhir Oktober, sedangkan sebagian lainnya masih menunggu giliran pencairan.
Selain itu, terdapat pula Bantuan Langsung Tunai Kesra sebesar Rp900.000 yang ditujukan bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.
Dana ini merupakan akumulasi bantuan untuk tiga bulan terakhir tahun 2025 dan telah mulai cair di sejumlah daerah, terutama di rekening KKS lama.
Sementara itu, penerima yang baru saja memperoleh KKS baru atau beralih dari PT Pos umumnya masih mengalami keterlambatan pencairan.
Sebagian dari mereka baru menerima bantuan untuk Tahap 2 dan Tahap 3, termasuk bantuan penebalan senilai Rp400.000 yang dialokasikan untuk bulan Juni hingga Juli.
Proses pencairan Tahap 4 bagi kelompok ini diketahui masih berada dalam status “proses cek rekening” di sistem SIKS-NG.
Berdasarkan perkembangan terakhir, dana untuk Tahap 4 diperkirakan baru akan masuk ke rekening mereka menjelang akhir November atau bahkan awal Desember 2025.
Selain bantuan reguler dan BLTS Kesra, pemerintah juga menyiapkan bantuan tambahan berupa beras dan minyak goreng empat liter untuk alokasi November-Desember.
Adapun penyebab utama keterlambatan pencairan bansos dijelaskan melalui tiga faktor utama berikut:
1. Status di Sistem SIKS-NG
Jika status bantuan di sistem SIKS-NG masih tertulis “SPM,” “proses cek rekening,” atau “berhasil cek rekening,” maka dana belum dapat ditarik karena proses administrasi di tingkat pusat masih berlangsung.
Penerima dengan status ini disarankan untuk menunggu hingga dana benar-benar masuk ke rekening aktif masing-masing.
2. Gagal Burekol (Buka Rekening Kolektif)
Kendala ini paling sering terjadi pada penerima baru yang beralih dari PT Pos ke KKS.
Penyebab utamanya adalah ketidaksesuaian data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kependudukan terbaru, seperti perubahan status perkawinan, perpindahan alamat, atau perbedaan nomor Kartu Keluarga.
Untuk mengatasinya, penerima diimbau segera melakukan pemadanan data melalui operator desa atau pendamping sosial agar pencairan dapat segera dilakukan.
3. Status Exclude (Dikeluarkan dari Daftar Penerima)
Beberapa penerima diketahui telah dikeluarkan dari daftar bantuan sosial karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
Alasan dikeluarkannya bantuan antara lain adanya indikasi bermain game online terlarang, naiknya desil kesejahteraan hingga di atas level 6, memiliki pekerjaan yang dianggap tidak layak sebagai penerima bansos, saldo rekening bank yang melebihi Rp5 juta, adanya anggota keluarga dengan penghasilan di atas UMR, atau status sebagai ASN, TNI, maupun Polri.
Penerima yang termasuk dalam kategori ini tidak akan menerima pencairan untuk Tahap 4.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga