Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sudah Diperbarui! Ini 4 Kategori Warga yang Tidak Layak Terima BLTS Kesra Rp900 Ribu, Segera Cek Nama Anda di DTKS dan SIKS-NG Sekarang Juga

Ira Yulia Erfina • Kamis, 13 November 2025 | 05:58 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos

RADAR BOGOR – Program Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesejahteraan Rakyat atau BLTS Kesra sebesar Rp900.000 disalurkan sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, tidak semua orang dapat menerima bantuan sosial (bansos) ini.

Berdasarkan penjelasan pendamping sosial, terdapat empat kategori masyarakat yang dinilai tidak layak menerima BLTS Kesra karena tidak sesuai dengan kriteria kesejahteraan sosial yang ditetapkan dalam DTKS dan SIKS-NG.

Berikut rincian lengkapnya terkait syarat penerima BLTS Kesra yang sudah diperbarui, melansir kanal Pendamping Sosial:

1. Sudah Mampu Secara Ekonomi

Kategori pertama adalah masyarakat yang sudah tergolong mampu secara ekonomi. BLTS Kesra hanya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Mereka yang memiliki penghasilan tetap, seperti karyawan, pegawai negeri, atau pelaku usaha dengan pendapatan stabil, tidak termasuk dalam kelompok penerima yang berhak.

Penilaian kelayakan juga mempertimbangkan kepemilikan aset, seperti kendaraan, rumah pribadi, tanah, atau gaya hidup yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi lemah.

Pemerintah mengingatkan bahwa jika seseorang masih tercatat di DTKS namun sudah mampu, datanya dapat dievaluasi dan dihapus dalam pembaruan data berikutnya.

2. Masyarakat yang Pindah Alamat Tanpa Pembaruan Data

Kategori kedua adalah warga yang sudah pindah tempat tinggal namun tidak memperbarui data kependudukan atau domisili di sistem bansos.

Baca Juga: Mulai 12 November 2025, Dana Bansos PKH, BPNT, dan BLT Rp900 Ribu Mulai Masuk ke KKS, Tapi Tidak Semua Daerah Dapat Bersamaan

Penyaluran BLTS Kesra berbasis pada data alamat yang tercatat dalam DTKS dan SIKS-NG.

Jika seseorang pindah rumah tanpa melapor ke dinas kependudukan atau petugas sosial di daerah baru, namanya berpotensi dihapus dari daftar penerima karena keberadaannya tidak terdeteksi.

Akibatnya, bantuan tidak bisa disalurkan. Masyarakat yang berpindah alamat disarankan segera memperbarui data KTP dan KK serta memastikan alamat sesuai agar penyaluran berjalan lancar.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Tidak Ditemukan

Kategori ketiga adalah penerima bantuan yang tidak ditemukan saat proses penyaluran. Hal ini sering terjadi pada penyaluran melalui PT Pos Indonesia, ketika petugas tidak dapat menemukan alamat atau orang yang tercantum dalam daftar penerima.

Jika penerima tidak ditemukan saat undangan pengambilan BLT dikirim, maka namanya akan dicoret dari daftar.

Selain itu, bagi pemegang kartu KKS, jika saldo bantuan sudah masuk namun tidak diambil dalam waktu 30 hari, dana tersebut akan otomatis dikembalikan ke kas negara.

Penerima yang tidak ditemukan atau tidak mengambil bantuan akan dilaporkan ke pusat, dan dananya dapat dialihkan kepada penerima baru yang lebih membutuhkan.

4. Berada di Luar Desil 1 sampai 4 di DTKS

Kategori terakhir adalah masyarakat yang berada di luar desil 1 hingga 4 dalam DTKS. BLTS Kesra hanya diprioritaskan untuk kelompok dengan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi terendah, yakni desil 1 sampai 4.

Sementara itu, mereka yang berada di desil 5 ke atas umumnya dianggap memiliki kondisi ekonomi lebih baik dan tidak termasuk penerima bantuan ini.

Dalam beberapa kasus, warga di desil 5 masih berpotensi menerima bantuan lain, seperti BPNT (Program Sembako), namun tidak untuk BLTS Kesra.

Bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan meskipun berada di desil tinggi, disarankan segera mengajukan pembaruan data atau penurunan desil melalui operator SIKS-NG di wilayah masing-masing.***

Editor : Eli Kustiyawati
#BLTS Kesra #bansos #Bantuan Langsung Tunai Sementara