RADAR BOGOR – Terdapat empat kategori masyarakat yang tidak layak memperoleh Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp900.000.
1. Mampu Secara Ekonomi
Masyarakat yang dianggap mampu secara ekonomi tidak akan memperoleh BLTS Kesra, karena bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Kategori ini mencakup mereka yang memiliki penghasilan tetap, seperti karyawan tetap, atau memiliki penghasilan bulanan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Selain itu, kepemilikan aset dan pola pengeluaran harian juga menjadi indikator. Ada orang yang tampak kekurangan karena tidak mampu mengatur gaya hidupnya.
Akibat gengsi, pengeluaran melebihi pendapatan sehingga terjadi kekurangan setiap bulan. Hal ini terjadi karena gaya hidup tidak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi.
2. Pindah Alamat tanpa Pembaruan Dokumen Kependudukan
Bagi masyarakat yang pindah alamat, dokumen kependudukan wajib diperbarui agar urusan dengan pemerintah lebih mudah.
Ketika ada pembagian bansos atau BLT, nama seseorang akan tercatat dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jika pindah tanpa pemberitahuan atau pembaruan dokumen, maka nama tersebut akan otomatis terhapus dari daftar KPM karena tidak diketahui keberadaannya.
Apabila pindah, segera lakukan pembaruan data kependudukan dan laporkan kepada petugas setempat agar data dapat dipadankan sesuai alamat baru.
Dengan demikian, data yang sudah diperbarui akan otomatis terbaca dalam sistem DTSEN saat pembagian bansos.
3. KPM Tidak Ditemukan
Ketentuan ini berlaku bagi penerima BLTS Kesra yang penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Petugas desa, kelurahan, atau pendamping sosial akan melaporkan ke pusat jika KPM tidak ditemukan. Kasus ini akan tercatat sebagai termin susulan di aplikasi SIKS-NG atau DTSEN.
Ketika saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sudah terisi, penerima wajib segera mencairkannya untuk kebutuhan sehari-hari. Batas waktu pencairan adalah 30 hari sejak saldo ditransfer.
Jika terlambat, saldo akan kembali ke kas negara karena dianggap tidak diperlukan.
Dana tersebut akan digunakan untuk termin bansos susulan bagi warga lain yang membutuhkan.
Jika penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan KPM tidak ditemukan saat pembagian undangan pencairan, maka bantuan tidak bisa disalurkan.
Nama KPM tersebut akan dicoret dari daftar penerima.
4. Berstatus Desil 5–10
Penerima dengan status Desil 5–10 tidak akan menerima BLTS Kesra. Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang berada di Desil 1–4.
Ada KPM yang mengaku masih menerima BLTS Kesra meski tertera Desil 5 di aplikasi Cek Bansos.
Hal ini bisa terjadi karena saat diverifikasi di aplikasi SIKS-NG, status ekonominya sudah turun ke Desil 1–4 setelah pembaruan data.
KPM dengan Desil 5 sudah jarang memperoleh bantuan sosial. Mereka hanya berkesempatan menerima program sembako (BPNT).
Sementara itu, KPM di Desil 1–4 berpeluang mendapatkan berbagai program bansos seperti PKH, BPNT, BLT Desa, BLTS Kesra, PIP, dan Sekolah Rakyat.***
Editor : Eli Kustiyawati