RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4, dan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 terus digencarkan sebagai termin susulan di minggu kedua bulan November.
Meskipun progres penyaluran bansos sudah mencapai 90%, KPM yang belum menerima dana diimbau untuk bersabar dan segera melakukan pengecekan data.
1. Progres Pencairan Susulan (Bank Himbara)
Dikutip dari Youtube Kabar Bansos, Pencairan susulan ini berlaku untuk alokasi triwulan (Oktober, November, Desember) dan disalurkan melalui Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BSI).
Pencairan Berlanjut: Penyaluran bantuan susulan PKH, BPNT, dan BLT Kesra masih terus dilakukan oleh pemerintah di berbagai daerah.
Cek Status SIKS-NG: KPM disarankan untuk mengecek status di aplikasi SIKS-NG online.
Jika status sudah berubah menjadi "SI" (Standing Instruction), maka dana dipastikan akan segera masuk ke rekening KKS.
Jika status masih "Proses Cek Rekening" atau "Rekening Berhasil," dana kemungkinan belum disalurkan.
Target Selesai: Proses pencairan susulan diprediksi akan tuntas hingga akhir bulan November 2025.
Pengecekan Berkala: KPM diimbau mengecek Kartu KKS Merah Putih secara berkala atau menghubungi pendamping/ketua kelompok jika jarak ke ATM terlalu jauh.
2. Imbauan Keras Pemerintah Mengenai Penggunaan Bansos
Pemerintah kembali menegaskan, penggunaan dana bansos harus sesuai peruntukan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan KPM dicopot dari daftar penerima bantuan sosial.
Larangan Penggunaan Dana Bansos:KPM dilarang keras menggunakan dana PKH, BPNT, atau BLT Kesra untuk:
- Membeli barang terlarang: Rokok atau minuman keras.
- Membeli kosmetik: Khusus untuk BPNT, dana harus digunakan untuk kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, minyak, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
- Game Online Terlarang: Kegiatan game online terlarang sangat dilarang dan dapat dilacak oleh sistem.
- Kebutuhan di luar komponen: Dana harus sesuai peruntukan komponen (misalnya dana PKH untuk balita, harus digunakan untuk kebutuhan balita).
Penting: Penyalahgunaan bantuan dapat terdeteksi, dan KPM yang terbukti melanggar akan dicopot dari daftar penerima bansos.
3. Update Bantuan Tambahan dan Fenomena Mundur Diri
Bantuan Pangan: Distribusi bantuan tambahan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter juga dilaporkan sudah cair dan disalurkan merata di banyak daerah.
KPM diminta mengonfirmasi status penyaluran di daerahnya.
Pengunduran Diri KPM: Laporan adanya ratusan KPM PKH dan BPNT yang mengundurkan diri (graduasi mandiri) juga menjadi perhatian.
Fenomena ini umumnya terjadi karena KPM merasa kondisi ekonominya sudah membaik, menunjukkan keberhasilan program dalam memberdayakan masyarakat.
KPM diimbau menggunakan bansos yang diterima secara bijak, sesuai aturan, dan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.***
Sumber: Youtube KABAR BANSOS