Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengumuman Kemensos! Update Pemutakhiran Data Bansos dan Panduan Penggunaan Dana yang Tepat

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 13 November 2025 | 15:39 WIB
Ilustrasi Mensos memberikan arahan ke penerima bansos
Ilustrasi Mensos memberikan arahan ke penerima bansos

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyelesaikan pemutakhiran data penerima bansos reguler, dan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang melibatkan total lebih dari 35 juta KPM Desil 1 sampai 4.

Proses ground check (verifikasi lapangan) dan validasi data oleh Kemensos bersama BPS, serta Dinas Sosial ini menghasilkan pemutakhiran data akurat untuk memastikan bansos diterima oleh yang paling berhak.

Dikutip dari Youtube Arfan Saputra Channel, dari hasil pemutakhiran data Kemensos, total KPM bansos yang masuk dalam kategori Desil 1 sampai 4 adalah 35.046.783 keluarga. Proses verifikasi ini membagi KPM menjadi dua kelompok:

- Tindak Lanjut Data Tidak Layak: Sebanyak 4,2 juta KPM yang dinyatakan tidak layak akan digantikan oleh KPM baru dari data cadangan yang dimiliki Kemensos.

- Prioritas Kriteria Pengganti Penerima Bansos: Kemensos menetapkan kriteria prioritas bagi KPM pengganti (terutama bagi penerima BLT Kesra) untuk memastikan bantuan tepat sasaran:

Lansia tunggal atau Penyandang Disabilitas tunggal yang tinggal sendiri.

Keluarga yang tidak memiliki rumah layak huni atau tinggal di rumah yang tidak layak huni.Keluarga dengan daya listrik 450 atau 900 watt.

Diutamakan bagi keluarga yang kepala keluarganya tidak bekerja atau bekerja serabutan.

1. Imbauan Keras Kemensos: Aturan Penggunaan Dana Bansos

Mengingat bansos adalah wujud tanggung jawab negara, Kemensos kembali menekankan aturan ketat terkait penggunaan dana bansos.

Seluruh Pendamping Sosial, RT/RW, Lurah/Kepala Desa, dan masyarakat diimbau untuk turut mengawasi.

Dana bansos dilarang keras digunakan untuk:

- Membeli barang terlarang, termasuk rokok, miras, dan lainnya.

- Membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman.

- Membeli barang mewah (perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan pribadi).

- Game online terlarang, atau hiburan yang berlebihan.

- Kepentingan politik atau kampanye.

- Diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau dipotong oleh pihak manapun.

Kewajiban Aparat dan Pendamping:Aparat desa/kelurahan, RT/RW, dan Pendamping Sosial wajib memastikan bantuan diterima utuh 100% oleh KPM.

Penggunaan Dana yang Dianjurkan KPM:KPM dianjurkan menggunakan dana bansos secara bijak untuk:

- Membeli makanan bergizi.
- Memenuhi kebutuhan sekolah anak.
- Mendukung kesehatan keluarga.
- Memulai usaha kecil yang produktif (sebagai langkah awal pemberdayaan menuju kemandirian ekonomi).

Kemensos mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal dan mengawasi penyaluran bansos, agar tepat sasaran dan berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan sosial.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kemensos #bansos #pemutakhiran data