RADAR BOGOR - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap empat mulai disalurkan pemerintah secara bertahap pada November tahun 2025.
Pemerintah memberikan bansos BPNT atau sembako kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus.
Dilansir dari laman resmi Kemensos, sedikitnya ada lima kategori masyarakat yang tidak diperbolehkan menjadi KPM BPNT, yaitu sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara
Masyarakat yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diizinkan menjadi bagian dari penerima bansos sembako dari pemerintah.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan menerima bansos BPNT.
2. Anggota TNI dan Polri
Masyarakat yang masuk ke dalam kategori anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak berhak menjadi penerima bansos BPNT dari pemerintah.
3. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Begitu pula bagi masyarakat yang berstatus sebagai pensiunan ASN, TNI, dan Polri tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian penerima bantuan sembako tersebut.
4. Pendamping Sosial
Masyarakat yang bekerja sebagai pendamping sosial juga menjadi salah satu kategori yang tidak diizinkan menerima BPNT dari pemerintah.
5. Guru Bersertifikasi
Guru yang sudah memiliki sertifikasi dan menerima gaji dari negara tidak boleh menjadi bagian dari penerima bansos BPNT.
Demikian itu adalah lima kategori masyarakat Indonesia yang tidak boleh menjadi penerima bansos BPNT tahap empat tahun 2025. ***