Peringatan bagi Para KPM, Ketua RT, RW, Kades hingga Lurah: Jangan Salahgunakan dan Potong Dana Bansos
Kholikul Ihsan• Sabtu, 15 November 2025 | 12:47 WIB
Kemensos Saifullah Yusuf memberikan sambutan dalam sebuah acara.
RADAR BOGOR - Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Saifullah Yusuf menyampaikan pesan penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), aparat desa (RT/RW, lurah), hingga pendamping sosial di seluruh Indonesia.
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta masyarakat penerima bantuan menggunakan bansos yang dicairkan pemerintah dengan baik dan bijak agar tidak dikeluarkan dari daftar penerima.
"Bansos harus digunakan sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat, bukan untuk kepentingan lain," kata Saifullah Yusuf dilansir dari YouTube Kemensos RI.
Tak hanya itu Kemensos juga memberikan aturan tegas bahwa dana bansos tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, membeli minuman keras, atau barang terlarang lainnya.
"Bansos tidak boleh digunakan untuk bayar utang pribadi atau cicilan lainnya, membeli perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan pribadi," tegas Gus Ipul.
Larangan Keras Penggunaan Dana Bansos
Mengacu pada Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, bansos merupakan wujud tanggung jawab negara untuk melindungi rakyat yang membutuhkan. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai peruntukan dan dilarang keras untuk lima hal utama berikut:
Membeli Barang Terlarang: Dilarang untuk membeli rokok, minuman keras, atau narkoba.
Kepentingan Pribadi Konsumtif: Dilarang keras untuk kepentingan konsumtif pribadi, cicilan pinjaman, atau membeli barang mewah (perhiasan, gawai mahal, kendaraan pribadi).
Aktivitas Ilegal dan Berlebihan: Tidak boleh digunakan untuk game online terlarang atau hiburan yang berlebihan.
Kepentingan Politik: Dilarang keras digunakan untuk kepentingan politik atau kampanye, karena bansos adalah hak sosial rakyat, bukan alat politik.
Pemotongan atau Penjualan: Bantuan dilarang diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau dipotong oleh pihak manapun, termasuk oknum aparat desa atau pendamping sosial.
Selain itu, Mensos juga mengingatkan kepada seluruh pendamping sosial, aparat desa, RT, RW, dan lembaga terkait wajib untuk memastikan bantuan diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat.
KPM diimbau untuk menggunakan dana bansos dengan bijak seperti membeli makanan bergizi untuk keluarga, memenuhi kebutuhan sekolah anak, mendukung kesehatan keluarga serta memulai usaha kecil yang produktif.
Program Bansos akan ditindaklanjuti dengan program pemberdayaan menuju keluarga yang lebih berdaya.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga dan mengawasi penyaluran Bansos. Hal ini penting agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak dan berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan sosial.***