Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Instruksi Penting: RT dan RW, Lurah, Pendamping Sosial hingga KPM Wajib Tahu Aturan Penggunaan Bansos

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 15 November 2025 | 15:06 WIB
Ilustrasi pemasangan tanda rumah KPM Bansos PKH BPNT oleh pendamping sosial.
Ilustrasi pemasangan tanda rumah KPM Bansos PKH BPNT oleh pendamping sosial.

RADAR BOGOR - Menteri Sosial (Mensos), Gus Ipul, menyampaikan instruksi dan peringatan penting yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparat wilayah (RT, RW, Lurah), Pendamping Sosial, hingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di seluruh Indonesia.

Dikutip dari Youtube Klik Bansos, pengumuman untuk pendamping sosial, aparat hingga KPM ini menekankan prinsip dasar dan larangan mutlak dalam penggunaan bantuan sosial (bansos).

Mensos menegaskan lagi ke pendamping sosial, KPM dan aparat, bahwa bansos merupakan wujud tanggung jawab negara yang tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi rakyat yang membutuhkan.

Prinsipnya sederhana: Bantuan sosial harus digunakan sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat, bukan untuk kepentingan lain.

1. Larangan Mutlak Penggunaan Dana Bansos

Ketentuan penggunaan bansos sangat jelas dan wajib ditaati. Dana bansos dilarang keras digunakan untuk:

- Pembelian Terlarang: Membeli rokok, minuman keras, obat terlarang, atau barang terlarang lainnya.Kepentingan Pribadi Non-Primer:

- Membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman, membeli barang mewah (seperti perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan pribadi).

- Aktivitas Negatif: Game online terlarang, atau hiburan yang berlebihan.

- Kepentingan Politik: Bansos tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau kampanye, karena bansos adalah hak sosial rakyat, bukan alat politik siapapun.

2. Penegasan Integritas Penyaluran Bantuan

Baca Juga: KPM Cek Saldo di ATM, Bansos PKH, BPNT, BLT Kesra hingga PIP Cair, PT Pos Beri Batas 5 Hari untuk Ambil Bantuan Pangan

Mensos juga menekankan pentingnya menjaga integritas penyaluran bansos:

- Utuh 100%: Bantuan tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau dipotong oleh pihak manapun.

- Kewajiban Aparat: Pendamping sosial, aparat desa, RT, RW, dan lembaga terkait wajib memastikan bantuan diterima utuh 100% oleh Keluarga Penerima Manfaat.

3. Imbauan Pemanfaatan Dana Secara Bijak

Kepada seluruh KPM, Mensos mengimbau agar bansos digunakan secara bijak dan penuh rasa syukur untuk:

- Membeli makanan bergizi.Memenuhi kebutuhan sekolah anak.

- Mendukung kesehatan keluarga.Memulai usaha kecil yang produktif.

Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk menindaklanjuti bansos dengan program pemberdayaan menuju keluarga yang lebih berdaya.

Seluruh masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam menjaga, mengawasi, dan mengawal bansos diterima oleh yang berhak serta berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan sosial.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#pendamping sosial #kpm #bansos