Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Apakah Perangkat Desa Berhak Menerima Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu? Berikut Jawaban Lengkapnya

Asep Suhendar • Sabtu, 15 November 2025 | 18:05 WIB
Ilustrasi penerima bansos BLT Kesra tahun 2025.
Ilustrasi penerima bansos BLT Kesra tahun 2025.

RADAR BOGOR - Apakah perangkat desa bisa menerima bansos Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang kembali cair November 2025?

Pertanyaan perangkat desa bisa dapat BLT Kesra tentu ada di benak sebagian masyarakat Indonesia yang merasa penasaran dengan bantuan sosial atau bansos tambahan tersebut.

Dilansir dari laman resmi Kemensos, BLT Kesra merupakan bansos tambahan dari pemerintah yang bersifat sementara dengan nominal yang diberikan sebesar Rp900.000.

Bantuan penebalan yang satu ini akan menyasar masyarakat miskin ekstrim hingga rentan yang masuk ke dalam kategori desil satu, dua, tiga, dan empat.

Dengan kata lain, warga yang masuk kategori desil lima hingga sepuluh tidak akan menerima BLT Kesra dari pemerintah.

Penentuan desil atau tingkat kesejahteraan keluarga ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sistem ini dikelola langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan BLT Kesra berjumlah lebih dari 35 juta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Lantas, apakah perangkat desa masuk ke dalam kategori penerima bansos tambahan tersebut? Berikut penjelasannya.

Dilansir dari kanal Youtube Indah Yusni, salah satu golongan yang tidak akan menerima bansos BLT Kesra adalah masyarakat yang berstatus sebagai perangkat desa.

Hal itu bukan tanpa alasan, mengingat perangkat desa menerima gaji yang bersumber negara, sehingga mereka tidak berhak mendapatkan bansos jenis apapun dari pemerintah.

Oleh karena itu, jika ada perangkat desa yang menerima bansos dari pemerintah, masyarakat bisa melakukan penyanggahan baik melalui operator Siks-NG atau aplikasi Cek Bansos.

Cara Sanggah Penerima Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos pada Play Store atau App Store.

2. Registrasi lalu login menggunakan username dan password.

3. Pilih menu "Usul Sanggah" pada aplikasi tersebut.

4. Pilih lokasi penerima yang ingin disanggah, mulai dari provinsi hingga desa.

5. Selanjutnya, cari nama penerima yang ingin disanggah.

6. Pilih jenis pengajuan "Sanggah" dan jangan lupa isi alasannya sejelas mungkin.

7. Ubah dokumen pendukung seperti foto rumah atau kendaraan orang yang ingin disanggah.

8. Kirim pengajuan sanggah dan tunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh petugas.***

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#BLT Kesra #bansos #perangkat desa