RADAR BOGOR – Pemerintah pada akhir tahun 2023 kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT Kesra sebesar Rp900.000 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan sosial atau bansos ini menjadi salah satu bentuk intervensi sosial yang diberikan menjelang tutup tahun, sekaligus dukungan tambahan bagi keluarga yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima manfaat, seperti peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Meski demikian, tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria khusus yang membuat seseorang tidak masuk dalam daftar penerima BLT Kesra.
Dikutip dari postingan YouTube Indah Yusni, penetapan kriteria ini dilakukan untuk memastikan agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Berikut enam kategori masyarakat yang tidak akan mendapatkan BLT Kesra Rp900.000:
1. Masyarakat yang Tidak Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
DTKS menjadi basis utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial. Mereka yang namanya tidak tercantum dalam DTKS otomatis tidak memenuhi syarat menerima BLT Kesra. Pemerintah menilai akurasi data penting agar bantuan tidak salah sasaran.
2. Pekerja dengan Penghasilan Tetap atau Golongan Menengah ke Atas
BLT Kesra ditujukan untuk masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah. Individu yang memiliki pendapatan stabil, baik pekerja sektor formal maupun pegawai tetap, tidak masuk dalam kategori penerima.
3. Penerima Bantuan Usaha atau Subsidi Lain yang Dinilai Cukup
Beberapa warga telah mendapatkan bantuan usaha lain dari pemerintah, seperti KUR, bantuan UMKM, atau subsidi produktif. Apabila dinilai telah menerima dukungan ekonomi lain yang memadai, mereka tidak akan dimasukkan ke daftar penerima BLT Kesra.
4. Warga yang Memiliki Aset Bernilai Tinggi
Pemilik kendaraan roda empat, tanah atau bangunan mewah, serta aset berharga lainnya tidak berhak menerima bantuan. Kriteria ini digunakan sebagai indikator kemampuan ekonomi rumah tangga.
5. Penerima Bansos Ganda yang Tidak Sesuai Aturan
Pemerintah menindak tegas warga yang terindikasi menerima bantuan ganda secara tidak sah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau penerimaan yang tidak sesuai regulasi, bantuan BLT Kesra langsung dibatalkan.
6. Warga yang Tidak Memiliki Identitas Kependudukan Valid
NIK valid menjadi syarat mutlak untuk menerima bantuan. Warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau memiliki data kependudukan yang bermasalah tidak bisa diikutsertakan.
Dengan penetapan kategori tersebut, pemerintah berharap penyaluran BLT Kesra sebesar Rp900.000 dapat lebih efektif dan menyasar masyarakat yang paling membutuhkan.
Masyarakat diimbau rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi, seperti Kemensos atau aplikasi Cek Bansos, untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan.***
Editor : Eli Kustiyawati