RADAR BOGOR – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta mulai mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada tanggal 15 dan 16 November 2025.
Pengecekan dapat dilakukan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Hal ini penting karena sejumlah daerah telah mulai menerima penyaluran bansos tahap keempat. Pengecekan saldo membantu memastikan apakah bantuan sudah masuk atau masih dalam proses penyaluran.
Berikut ulasan lengkapnya melansir kanal Diary Bansos.
1. Status Kelayakan Bantuan di SIKS-NG
Bagi KPM yang belum menerima bantuan, langkah pertama adalah mengecek status kelayakan di sistem SIKS-NG melalui pendamping sosial PKH atau operator desa/kelurahan.
Jika muncul status exclude atau dikeluarkan, maka bantuan tidak akan cair pada tahap tersebut.
Penyebab exclude beragam, termasuk data pekerjaan yang tidak sesuai, pendapatan yang melebihi UMK atau UMP, serta ketidaksesuaian data hasil verifikasi.
Meski demikian, pemerintah tetap menargetkan seluruh proses pencairan dapat selesai hingga akhir tahun 2025.
2. BPNT Tahap 4 Mulai Masuk Rp600.000
Sebagian KPM telah menerima saldo sebesar Rp600.000 di KKS Bank BNI sebagai bagian dari penyaluran BPNT tahap keempat.
Dana tersebut merupakan bantuan pangan non-tunai reguler yang penyalurannya dilakukan bertahap sesuai wilayah.
KPM yang sudah menerima dana diminta menggunakan bantuan secara bijak dan sesuai kebutuhan pokok keluarga.
3. Imbauan Penggunaan Dana Bantuan dengan Bijak
Pemerintah menekankan bahwa bantuan harus digunakan sesuai peruntukan.
Dana bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti game online terlarang.
Perilaku penggunaan dana secara tidak tepat dapat terdeteksi oleh sistem dan berpotensi menyebabkan bantuan dihentikan pada tahap selanjutnya.
4. Pencairan Tunai Melalui PT Pos Indonesia untuk Daerah 3T
Di wilayah yang sulit dijangkau layanan perbankan atau termasuk kategori daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), pencairan PKH, BPNT tahap 4, dan BLT Kesra dilakukan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
Contohnya, Kabupaten Fakfak telah menetapkan jadwal pencairan tunai, yakni:
• 15 November: Distrik Bomberat, Tomagi, Furwagi, dan Karas
• 16 November: Distrik Fakfak Timur dan Teluk Patipi
Selain itu, KPM penerima BLT Kesra dari desil 1 sampai 4 yang belum memiliki rekening juga akan menerima bantuan secara tunai melalui kantor pos.
Baca Juga: Saldo Bansos BPNT Tahap 4 Rp600 Ribu Cair di Bank Ini! KPM BSI, BRI, Mandiri Harap Bersiap!
5. Aturan Baru PKH: Verifikasi Komitmen Wajib Dilaksanakan
Aturan Verifikasi Komitmen kembali diberlakukan bagi seluruh penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Karena PKH merupakan bantuan bersyarat, setiap KPM wajib memenuhi komitmen sesuai komponen keluarga yang dimiliki.
Beberapa kewajiban tersebut meliputi:
• Anak usia sekolah harus memiliki tingkat kehadiran minimal 80 persen setiap bulan
• Balita wajib rutin datang ke posyandu
• Lansia dan penyandang disabilitas perlu melakukan pemeriksaan kesehatan berkala
Verifikasi komitmen dilakukan setiap tiga bulan oleh pendamping sosial di fasilitas pendidikan maupun kesehatan.
6. Sanksi Jika Tidak Memenuhi Komitmen PKH
Ketidakpatuhan terhadap komitmen dapat mengakibatkan penundaan pencairan pada tahap tersebut.
Bantuan baru akan kembali disalurkan pada tahap berikutnya setelah komitmen diperbaiki.
Namun, jika ketidakpatuhan berlangsung selama tiga tahap berturut-turut, maka bantuan PKH dapat dihentikan secara permanen.
Aturan ini dibuat agar bantuan benar-benar memberi dampak positif dan tepat sasaran.***