RADAR BOGOR — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 4 untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Dalam proses penyaluran ini, terdapat empat informasi penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun keterlambatan pencairan.
Informasi penting pertama adalah jadwal pencairan tahap 4 yang dilakukan secara bertahap mulai akhir Oktober 2025.
Beberapa daerah sudah mulai melihat perubahan status di sistem SIKS-NG, sementara daerah lain masih menunggu proses verifikasi bank.
Karena itu, KPM sangat dianjurkan untuk rutin mengecek perkembangan melalui situs atau aplikasi Cek Bansos.
Informasi kedua yang tidak boleh diabaikan adalah adanya tambahan penebalan bantuan sebesar Rp400.000.
Penebalan ini diberikan untuk memperkuat kebutuhan pangan masyarakat di akhir tahun.
Dalam beberapa kasus, tambahan tersebut juga diterima oleh KPM yang sebelumnya mengalami keterlambatan atau baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Informasi penting ketiga adalah besaran dana bansos reguler yang tetap disalurkan seperti biasa.
Untuk BPNT, nominalnya Rp200.000 per bulan, sehingga total sekitar Rp600.000 apabila dirapel dalam satu tahap.
Sementara itu, untuk PKH, bantuan disesuaikan per kategori, misalnya ibu hamil dan balita menerima hingga Rp750.000 per periode.
Informasi keempat yang patut diperhatikan adalah proses verifikasi data melalui SIKS-NG dan DTKS, termasuk status “proses cek rekening” yang banyak muncul.
Status tersebut menandakan bahwa data rekening KPM sedang divalidasi oleh perbankan. Jika tahap ini belum selesai, pencairan tidak dapat dilakukan.
Karena itu, warga diminta bersabar dan terus memantau pembaruan.
Selain empat poin utama tersebut, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan tambahan berupa beras dan minyak goreng.
Bantuan non-tunai ini menjadi bagian penting dari penguatan ketahanan pangan keluarga penerima manfaat, terutama menjelang akhir tahun.
Kemensos mengingatkan seluruh KPM bahwa pencairan bansos hanya diproses melalui jalur resmi pemerintah.
Tidak ada biaya apa pun, dan masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan tertentu.
Bagi KPM yang mendapati data tidak sesuai atau mendadak tidak terdaftar, pemerintah menyediakan kanal pelaporan melalui aplikasi Cek Bansos, kantor desa, dan pendamping sosial. Koreksi data menjadi penting agar hak bantuan tetap terjaga.
Dengan memahami empat informasi penting tersebut, KPM dapat lebih mudah mengantisipasi perubahan jadwal, besaran bantuan, maupun proses verifikasi data.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan bantuan ini secara bijak sesuai kebutuhan keluarga.
Penyaluran bansos tahap 4 diharapkan berjalan lancar melalui koordinasi antara Kemensos, pendamping sosial, dan bank penyalur. KPM diminta tetap memantau perkembangan, memeriksa status bansos secara berkala, dan memastikan seluruh informasi penting tidak terlewatkan.***
Editor : Eli Kustiyawati