Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Berlangsung Minggu Ini, KPM Wajib Pahami Aturan Terbaru dari Pemerintah

Asep Suhendar • Minggu, 16 November 2025 | 14:53 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM. YouTube Kemensos RI
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM. YouTube Kemensos RI

RADAR BOGOR - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang terpantau cair pada Minggu, 16 November 2025. 

Pemerintah memberikan bansos PKH agar masyarakat miskin ekstrim hingga rentan bisa memenuhi kebutuhan dasar yang mereka miliki. 
 
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, pencairan PKH kini telah memasuki tahap keempat untuk periode Oktober, November, Desember tahun 2025. 
 
Keluarga penerima manfaat bansos ini bisa menggunakan dana bantuan untuk biaya pendidikan, kesehatan, hingga modal usaha kecil-kecilan.
 
Nominal yang diberikan pemerintah untuk penerima bansos PKH dibedakan berdasarkan komponen bansos tersebut. 
 
Baca Juga: Hari Ini Bansos BPNT Tahap 4 Senilai Rp600 Ribu Cair di KKS Bank Himbara, KPM Segera Cek Saldo Lewat Mesin ATM
 
Yang mana di dalam bansos reguler yang satu ini ada beberapa jenis komponen, mulai dari lansia, ibu hamil, balita, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas. 
 
Di samping itu, aturan terbaru yang harus dipahami oleh penerima bansos PKH tahap empat tahun 2025. Lantas, aturan terbaru apa yang dimaksud? Berikut penjelasan lengkapnya. 
 
Aturan Terbaru Bansos PKH 2025
 
Aturan terbaru ini wajib untuk dipahami dan diterapkan oleh penerima bansos PKH agar dana bantuan tidak ditangguhkan dalam proses penyalurannya. 
 
Aturan yang dimaksud adalah verifikasi komitmen. Jadi, setiap komponen bansos PKH harus memenuhi komitmen yang telah disepakati sebelumnya. 
 
Sebagai contoh komponen anak sekolah (SD hingga SMA/sederajat) harus tercatat kehadiran di sekolahnya minimal delapan puluh persen. 
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal Normalisasi Sungai untuk Atasi Banjir hingga Benahi Jalan Nasional di Jabar yang Alami Perubahan Peruntukan
 
Sementara itu, untuk komponen anak balita harus hadirnya setiap bulannya di Posyandu untuk memantau tumbuh kembang mereka. 
 
Verifikasi komitmen juga berlaku untuk lansia dan penyandang disabilitas, yang mana dua komponen ini wajib memeriksakan kesehatan mereka. 
 
Aturan tersebut kembali diberlakukan setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, petugas pendamping sosial setiap daerah akan melakukan verifikasi komitmen di bidang pendidikan dan kesehatan penerima manfaat.
 
Demikian itu adalah aturan yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh KPM bansos PKH agar bantuan mereka tidak terkendala dalam proses penyalurannya.***
Editor : Eka Rahmawati
#bansos #pkh