6 Kriteria KPM Harus Siap Lulus sebagai Penerima Bansos, Berikut Aturan Graduasi PKH dan BPNT
Yosi Alfa Resti• Minggu, 16 November 2025 | 18:26 WIB
Ilustrasi: Penerima bantuan sosial (bansos) saat dilakukan pengecekan.
RADAR BOGOR - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali diingatkan soal kriteria yang dapat membuat mereka masuk dalam proses graduasi atau “wisuda” dari program penerima bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, graduasi juga diharapkan mendorong KPM yang sudah mampu untuk mandiri dan memberikan kesempatan kepada keluarga lain yang lebih layak.
Dikutip dari YouTube SJO TV Informasi ada beberapa yang masuk dalam kriteria graduasi bansos PKH maupun BPNT.
Kriteria pertama yang wajib diperhatikan adalah status pekerjaan. KPM yang ternyata merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, P3K, TNI, Polri, perangkat desa, maupun guru bersertifikasi, otomatis masuk kategori graduasi.
Pemerintah menilai bahwa kelompok pekerjaan tersebut sudah memiliki pendapatan yang stabil sehingga tidak lagi memenuhi syarat bansos.
2. Memiliki Rumah Mewah atau Properti Bernilai Tinggi
Rumah mewah, baik warisan maupun hasil pembelian pribadi, menjadi indikator bahwa KPM tergolong mampu.
Rumah yang dilengkapi fasilitas seperti AC, perabot mewah, atau renovasi besar juga dianggap sebagai tanda kemampuan finansial yang tidak lagi cocok dengan kriteria penerima bansos.
Pemerintah menegaskan bahwa komponen tempat tinggal menjadi salah satu aspek utama verifikasi.
3. Kepemilikan Aset Bernilai Tinggi
KPM yang memiliki aset seperti tanah luas, sawah, peternakan, kebun produktif, tambak, emas dalam jumlah besar, atau kontrakan, juga dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari daftar bantuan.
Nilai ekonomis yang dihasilkan dari aset-aset tersebut menunjukkan adanya kemampuan ekonomi yang lebih baik dibandingkan keluarga miskin lainnya.
4. Memiliki Kendaraan Bernilai Tinggi
Kriteria graduasi juga berlaku bagi penerima yang memiliki sepeda motor dengan harga di atas Rp30 juta atau mobil keluarga, baik dibeli dengan cicilan maupun tunai.
Kepemilikan kendaraan mewah dianggap sebagai indikator kemampuan ekonomi yang tidak sesuai dengan standar penerima bantuan PKH dan BPNT.
KPM yang bekerja sebagai karyawan atau wiraswasta dengan pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) turut masuk dalam kategori graduasi.
Pemerintah menilai bahwa keluarga dengan pendapatan stabil dan di atas standar minimum sudah mampu memenuhi kebutuhan dasar tanpa bergantung pada bansos.
6. Mendapat Bantuan Lebih dari 5 Tahun
Khusus bagi penerima PKH, mereka yang sudah menerima bantuan selama lebih dari lima tahun juga dianjurkan untuk melakukan graduasi mandiri.
Namun terdapat pengecualian bagi keluarga yang memiliki komponen lansia atau disabilitas, karena kondisi tersebut membutuhkan perhatian jangka panjang.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan graduasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyaluran bansos.
Dengan adanya evaluasi berkala, diharapkan hanya keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan yang tetap mendapatkan bantuan.
KPM yang sudah mampu diharapkan dengan sukarela melepas kepesertaannya, sehingga bansos dapat dialihkan kepada penerima baru yang masuk kategori miskin ekstrem.***