Status Exclude di DTSEN Membuat KPM Tidak Bisa Menerima Bansos, Apa Penyebabnya? Simak Penjelasannya
Yosi Alfa Resti• Minggu, 16 November 2025 | 20:24 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak mendapatkan bantuan sosial, termasuk PKH, BPNT, maupun BLT Kesra.
Salah satu penyebab utama yang sering ditemui adalah adanya status “exclude” pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Status ini menandakan bahwa seseorang tidak berhak menerima bansos sesuai kebijakan penyaluran yang berlaku.
DTSEN merupakan basis data nasional yang digunakan pemerintah untuk menentukan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Data ini menjadi acuan dalam menetapkan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak. Karena itu, status “exclude” memiliki peran besar dalam menentukan penyaluran bansos di seluruh Indonesia.
Status “exclude” diberikan kepada warga yang dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, baik dari sisi pendapatan, pekerjaan, maupun hasil verifikasi lapangan.
Ketika KPM memperoleh status ini, maka secara otomatis mereka dikeluarkan dari daftar penerima bansos pada periode tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa status ini bukan kesalahan, melainkan hasil analisis data dan verifikasi berlapis untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Dikutip dari YouTube Diary Bansos ada beberapa faktor yang menyebabkan KPM mendapatkan status “exclude” dalam DTSEN, beberapa alasan yang paling sering muncul antara lain:
1. Kegagalan Burkol (Verifikasi Pusat atau Lokal)
Burkol atau verifikasi keberadaan dan kondisi sosial ekonomi dilakukan untuk memastikan data KPM sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Jika burkol gagal—misalnya karena KPM tidak ditemukan di alamat, tidak hadir saat verifikasi, atau data tidak cocok—maka status penerima dapat berubah menjadi “exclude”.
2. Masalah pada Cek Rekening
KPM yang rekening KKS-nya bermasalah, tidak aktif, atau tidak dapat diverifikasi oleh bank penyalur juga berpotensi mendapatkan status “exclude”.
Sistem akan menilai bahwa bantuan tidak dapat disalurkan dan otomatis menandai penerima sebagai tidak layak.
3. Pekerjaan Dinilai Tidak Sesuai Kriteria Penerima Bansos
Jika KPM tercatat memiliki pekerjaan yang dianggap stabil atau berpenghasilan cukup, maka statusnya bisa berubah menjadi “exclude”.
Misalnya pekerjaan tetap di sektor formal, pegawai kontrak, atau jenis pekerjaan yang menandakan ekonomi rumah tangga berada di atas kelompok rentan.
4. Pendapatan di Atas UMK/UMP
KPM yang pendapatannya tercatat melampaui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dianggap sudah berada dalam kategori mampu.
Hal ini menyebabkan mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos berbasis kemiskinan.
Jika KPM merasa kondisi ekonominya menurun tetapi status DTSEN menunjukkan “exclude”, pemerintah menganjurkan untuk:
- Melapor kepada pendamping sosial di desa atau kelurahan.
- Mengajukan pembaruan data melalui operator SIKS-NG.
- Menyediakan data pendukung seperti kondisi rumah, pekerjaan, dan status keluarga.
Pembaruan data akan diproses melalui verifikasi ulang untuk memastikan kondisi KPM terbaru tercatat dengan benar.
Dengan memahami penyebab status “exclude”, masyarakat diharapkan lebih mudah mengidentifikasi kendala serta melakukan perbaikan data apabila memang berhak menerima bantuan.***