RADAR BOGOR - Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 pada akhir tahun 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk meningkatkan perekonomian dan meringankan beban daya beli masyarakat.
Meskipun kabar ini menggembirakan, penting untuk diketahui bahwa tidak semua orang berhak menerima bantuan ini.
Berdasarkan kriteria dan sistem data yang ada, terdapat enam kategori yang dinyatakan tidak layak dan dipastikan tidak akan mencairkan BLT Kesra.
Dilansir dari kanal Youtube Indah Yusni, berikut adalah enam golongan yang tidak akan mendapatkan BLT Kesra:
- Masyarakat di Luar Kelompok Desil 1 sampai Desil 4
Sistem desil (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN) digunakan pemerintah untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Mereka yang terdaftar di desil 1 hingga desil 4 dianggap memiliki penghasilan paling rendah dan sangat berhak menerima berbagai Bansos.
Sedangkan masyarakat yang masuk dalam desil 5 ke atas dianggap sudah berada dalam status ekonomi menengah atau sudah mapan, sehingga secara otomatis tidak berhak menerima BLT Kesra.
- Masyarakat yang Pindah Alamat Tanpa Memperbarui Data Kependudukan
Data administrasi kependudukan wajib diperbarui ketika seseorang berpindah tempat tinggal.
Ketika Anda pindah dan tidak memperbarui dokumen kependudukan, petugas penyaluran akan kesulitan menemukan Anda.
Karena sistem Bansos saat ini terintegrasi dengan DTSEN, ketidaksesuaian alamat dapat mengakibatkan penerima dihapus dari daftar.
Segera perbarui dan update data diri dan alamat Anda agar sesuai dengan domisili terbaru.
- Masyarakat yang Sudah Mampu Secara Ekonomi
Kriteria "mampu" tidak hanya dilihat dari besaran gaji bulanan, tetapi juga kemampuan mengelola keuangan dan kepemilikan aset.
Anda termasuk golongan ini jika memiliki penghasilan tetap yang stabil dan mencukupi kebutuhan keluarga (misalnya karyawan tetap), memiliki aset yang memadai (seperti rumah bagus atau mobil), atau memiliki gaya hidup dengan pola pengeluaran yang tinggi.
Pemerintah menilai kelayakan secara menyeluruh, dan jika Anda dinilai mampu mengelola keuangan dan memiliki aset yang memadai, Anda dianggap tidak membutuhkan BLT Kesra.
- Penerima yang Tidak Ditemukan atau Gagal Mencairkan Bantuan Tepat Waktu
Ada dua skenario yang membuat bantuan dibatalkan:
- Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia: Jika penerima tidak hadir atau alamatnya tidak dapat ditemukan oleh petugas saat proses penyaluran, bantuan akan dibatalkan, dan dananya akan dikembalikan ke kas negara.
- Penyaluran Melalui Kartu KKS: Jika dana BLT Kesra sudah masuk ke kartu KKS (Bank Himbara) tetapi tidak diambil atau ditarik dalam waktu 30 hari, dana tersebut akan di-hold dan ditarik kembali oleh negara. Pemerintah menganggap penerima tidak lagi membutuhkan bantuan tersebut.
- Masyarakat yang Menjadi Perangkat Desa
Masyarakat yang menjadi perangkat desa tidak termasuk dalam sasaran penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Perangkat desa, termasuk sekretaris desa, staf administrasi, maupun petugas lapangan, adalah bagian dari pemerintah desa yang sudah menerima penghasilan resmi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Desa.
- Pendamping Sosial
Pendamping sosial, seperti pendamping PKH atau program sembako, serta anggota keluarga mereka, tidak diperkenankan menerima BLT Kesra.
Larangan ini diberlakukan untuk menghindari konflik kepentingan, sebab mereka terlibat langsung dalam proses pengawasan dan penyaluran bantuan sosial.
Intinya, BLT Kesra Rp900.000 hanya ditujukan untuk masyarakat paling rentan. Jika Anda merasa berhak, segera pastikan data kependudukan Anda valid dan selalu perhatikan batas waktu pencairan. Jangan sampai bantuan ini hangus karena kesalahan administrasi atau keterlambatan.***
Editor : Eka Rahmawati