Penyaluran BLT Kesra Melalui PT Pos Indonesia Dimulai, Prioritas KPM Non Reguler dan Wilayah 3T
Mutia Tresna Syabania• Senin, 17 November 2025 | 10:31 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra senilai Rp900.000 (asumsi 3 bulan alokasi Rp300.000/bulan) terus berjalan.
Meskipun mayoritas KPM bansos reguler (PKH/BPNT) telah menerima melalui Kartu KKS, saat ini perhatian beralih pada pencairan bagi kelompok KPM non-reguler yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
1. Target Utama Pencairan BLTS Kesra via PT Pos
Dikutip dari Youtube Pendamping Sosial, Pencairan BLTS Kesra memiliki kuota penerima yang sangat besar, mencapa 35 juta KPM.
Kelompok yang akan menerima bantuan ini melalui PT Pos Indonesia adalah:
- Penerima Baru Non-Reguler: KPM yang datanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan desil rendah tetapi selama ini berada di daftar tunggu karena kuota PKH (10 juta KPM) dan BPNT (18,3 juta KPM) sudah penuh.
BLTS Kesra memberikan kesempatan bagi kelompok ini untuk pertama kalinya menerima bantuan.
- Penerima Lama yang Terputus: KPM yang dulunya pernah menerima bansos reguler namun bantuannya terputus karena berbagai alasan.
- Wilayah 3T dan Sulit Akses: Penyaluran di wilayah dengan akses perbankan yang sulit, termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), seringkali diprioritaskan untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Proses penyaluran BLTS Kesra via PT Pos Indonesia telah dimulai dan seringkali dibarengi dengan penyaluran bansos reguler Tahap 4 (PKH dan BPNT/Sembako Tahap 4).
Wilayah yang Sudah Mulai: Laporan menyebutkan adanya jadwal pendistribusian di Sulawesi Tengah dan wilayah Fakfak, yang sudah mulai menyalurkan BLTS Kesra bersama PKH dan BPNT Tahap 4 melalui PT Pos.
Proses Berjalan: Dengan adanya konfirmasi penyaluran di beberapa wilayah, dipastikan proses di wilayah lain akan segera menyusul.
3. Perbedaan Skema Pencairan (KKS vs. PT Pos)
Pencairan melalui PT Pos Indonesia memiliki mekanisme yang berbeda dan memakan waktu lebih lama dibandingkan melalui KKS:
Koordinasi: Membutuhkan koordinasi dan penjadwalan waktu distribusi dengan PT Pos.
Undangan Resmi: Dilakukan melalui penyebaran surat undangan atau pemberitahuan resmi kepada calon penerima.
KPM diimbau untuk bersabar dan rutin mengecek informasi di desa/kelurahan setempat mengenai jadwal pengambilan.
4. Klarifikasi: Bantuan BLTS Kesra Berbeda dengan Bantuan Pangan (Beras 20 kg dan Minyak Goreng 4 L)
KPM diingatkan agar tidak salah paham, penerima BLTS Kesra tidak secara otomatis menerima Bantuan Penebalan Pangan (Beras 20 kg dan Minyak Goreng 4 liter).
Penerima bansos PKH Murni (yang bukan penerima BPNT) mohon maaf belum berkesempatan menerima bantuan pangan ini, karena bantuan ini merupakan kelanjutan dari program penebalan pangan yang ditujukan bagi penerima Program Sembako.***