RADAR BOGOR - Kabar baik datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima pencairan bantuan sosial (bansos) di awal November 2025.
Mulai Senin, 17 November 2025, proses pencairan susulan untuk bansos reguler dan tambahan akan digencarkan secara menyeluruh.
Dikutip dari Youtube Kabar Bansos, Secara total, terdapat lima jenis bansos yang dilaporkan akan cair serentak dan susulan:
1. PKH Tahap 4 (Susulan)
Pencairan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 (alokasi Oktober-Desember) akan dimulai kembali secara menyeluruh bagi KPM yang belum menerima di termin awal.
2. BPNT Tahap 4 (Susulan)
Begitu pula dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4 senilai Rp600.000 (asumsi 3 bulan), proses transfer dana susulan akan dipercepat.
3. BLT Tambahan Rp900.000 (Susulan)
Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tambahan senilai Rp900.000 (sering disebut BLTS Kesra) juga akan disalurkan secara susulan.
4. KKS Baru dan Lama (Peralihan Pos)
Pencairan susulan ini berlaku bagi seluruh pemegang Kartu KKS Merah Putih:
Baca Juga: Bansos BPNT Rp600 Ribu Cair Senin Ini di KKS Bank Penyalur, KPM Segera Cairkan Saldo Bantuan
- KKS Lama: KPM reguler yang belum cair.KKS Baru: KPM yang baru menerima KKS.
- Peralihan dari PT Pos: KPM yang beralih skema penyaluran dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih (Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI).
KPM diimbau untuk bersiap dan rutin mengecek saldo KKS karena proses transfer akan berjalan secara bertahap.
5. Bantuan Pangan Fisik 20 kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Penyaluran bantuan pangan fisik berupa beras 20 kg dan 4 liter minyak goreng juga akan disalurkan serentak di berbagai wilayah mulai Senin, 17 November 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi penerima BPNT Murni dan BPNT plus PKH.
KPM yang telah menerima surat undangan diwajibkan datang sesuai jadwal, dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan yang telah diberikan.
Pemerintah pusat mengeluarkan himbauan keras mengenai penggunaan dana bansos.
KPM wajib menggunakan bantuan sesuai peruntukan agar tetap menjadi penerima bansos di tahun 2026 dan seterusnya.
Penggunaan Sesuai Kebutuhan Komponen:
- Pendidikan: Digunakan untuk biaya atau kebutuhan sekolah anak.
- Balita: Digunakan untuk membeli susu dan kebutuhan balita.
- Lansia/Disabilitas: Digunakan untuk memenuhi kebutuhan lansia atau penyandang disabilitas.
- Larangan Mutlak:KPM yang menggunakan bansos untuk tujuan yang melanggar ketentuan akan dicoret dari daftar penerima PKH/BPNT.
Pelanggaran tersebut mencakup:
Membeli rokok, membeli kosmetik atau skincare (kecuali kebutuhan dasar), membeli minuman keras, dan transaksi game online terlarang.
KPM bansos diimbau untuk bijak, jujur, dan disiplin dalam memanfaatkan bantuan sosial sesuai dengan kebutuhan pokok.***
Editor : Eka Rahmawati