RADAR BOGOR - Pada November 2025, warga yang berhak akan kembali menerima bansos PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Diharapkan bansos PKH dan BPNT ini akan menjaga kesejahteraan keluarga dan memenuhi kebutuhan pokok yang tepat sasaran.
Buat masyarakat yang ingin tahu apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, dapat memeriksa data melalui kanal resmi pemerintah.
Dengan mengetahui status penerima PKH dan BPNT, warga dapat segera menyiapkan dokumen dan tindakan yang diperlukan untuk memastikan bantuan tersebut dapat diterima dengan cepat.
Bansos PKH dan BPNT dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.
Tujuannya adalah untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendidikan anak, akses ke perawatan kesehatan, dan memastikan bahwa semua orang memiliki cukup makanan.
1. Bansos BPNT
Salah satu program bantuan sosial, BPNT, memberikan bantuan pangan setiap bulan oleh pemerintah.
Warga akan menerima saldo elektronik sebesar Rp200 ribu setiap bulan, yang akan dimasukkan ke KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera. Ini bukan uang tunai.
Warga dapat menggunakan kartu ini untuk membeli berbagai jenis bahan pangan pokok, seperti beras, telur, kacang hijau, buah dan sayur, serta tempe dan tahu.
Nanti, penerima BPNT akan dapat berbelanja di e-warong—mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah.
Pastikan keluarga penerima manfaat memiliki akses gizi yang memadai adalah tujuan utama program ini.
Program bansos BPNT sekarang menjadi bagian dari Program Sembako, yang membuatnya lebih fleksibel dan mencakup lebih banyak jenis bahan pangan sesuai kebutuhan lokal.
2. Bansos PKH
Selain itu, keluarga yang diklasifikasikan sebagai sangat miskin atau rentan miskin dapat menerima bansos bersyarat yang dikenal sebagai Program Keluarga Harapan, juga dikenal sebagai PKH.
Agar dapat menerima bansos PKH ini, keluarga harus termasuk dalam salah satu kategori berikut:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (usia 0-6 tahun)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
- Lansia (usia di atas 70 tahun)
- Penyandang disabilitas.
Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) memberikan bantuan empat kali setahun kepada semua penerima sesuai kategorinya.
Jumlah dana bansos PKH 2025 yang akan diterima warga adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap
Untuk mendapatkan bansos PKH ini, data keluarga harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sekarang diubah menjadi DTSEN Kemensos.
Petugas sosial atau pemerintah desa atau kelurahan biasanya akan melakukan proses validasi langsung.
Agar bansos PKH dan BPNT 2025 tepat sasaran, penerima harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan NIK yang aktif
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau berisiko miskin
- Tidak menerima bantuan serupa dari program sosial lain untuk memberikan bantuan yang lebih merata
- Memiliki nomor ponsel aktif yang digunakan untuk proses verifikasi akun aplikasi.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT pada November 2025
1. Aplikasi Bansos Check
- Cari dan unduh aplikasi Check Bansos dari Kemensos di Play Store atau App Store.
- Buka, kemudian buat akun terlebih dahulu jika belum punya.
- Lengkapi semua data diri yang diminta, termasuk foto KTP dan swafoto.
- Setelah selesai, cari menu "Cek Bansos".
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, nama sesuai KTP, dan jawaban soal.
- Tekan "Cari Data"
2. Situs Web Cek Bansos dari Kemensos
- Untuk menggunakan Cekbansos, kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, nama penerima, dan huruf kode.
- Kemudian, klik "Cari Data".
- Jika nama Anda tidak terdaftar, akan ada keterangan di bagian "Status" yang menunjukkan bahwa Anda terdaftar. (***)
Editor : Yosep Awaludin