RADAR BOGOR - Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memiliki konsekuensi signifikan terhadap sasaran penerima berbagai program bansos, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kementerian Sosial (Kemensos) mengonfirmasi adanya perubahan besar dalam daftar penerima PBI JKN yang didanai negara.
Dikutip dari YouTube Nita's TV, sebanyak 7 juta lebih penerima PBI yang awalnya terdaftar telah dialihkan sasarannya, kepada kelompok yang dianggap lebih berhak dan memenuhi kriteria baru DTSEN.
Baca Juga: Dua Bansos Reguler Plus 2 Bantuan Tambahan Cair Serentak, Ini Pesan Mensos Saifullah Yusuf
Alasan Pengalihan 7 Juta Penerima PBI
Pengalihan sasaran ini bukan berarti pengurangan anggaran, melainkan penyesuaian penerima agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.
Terdapat dua alasan utama KPM dikeluarkan dari daftar PBI:
- Hasil Ground Check Lapangan: Verifikasi data di lapangan (disebut ground check) menunjukkan, sebagian penerima PBI dinilai sudah tidak memerlukan bantuan iuran dari negara.
Artinya, kondisi ekonomi mereka sudah membaik atau sudah tidak lagi termasuk dalam kategori miskin/rentan.
- Ketidaklengkapan Data: Penerima yang datanya belum padu dengan DTSEN, atau yang belum merekam Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperlukan, dikeluarkan dari daftar.
Kebijakan Kemensos saat ini berfokus pada keluarga yang termasuk dalam Desil 1, 2, 3, dan 4 dalam DTSEN sebagai prioritas penerima PBI dan bansos lainnya.
Meskipun terjadi pengalihan besar, Kemensos tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan jika merasa kelayakan mereka diabaikan.
Mekanisme Sanggahan: Sanggahan dapat diajukan melalui Dinas Sosial di daerah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SNG).
Tindak Lanjut dan Reaktivasi: Sanggahan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pengecekan ulang.
Jika hasil pemeriksaan membenarkan kelayakan, proses reaktivasi PBI dapat dilakukan.
Perlindungan Kasus Mendesak: Kemensos juga berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dikeluarkan dari PBI namun sedang sakit kronis dan membutuhkan penanganan segera di rumah sakit.
Inti dari kebijakan ini adalah mewujudkan penggunaan DTSEN sesuai mandat Inpres Nomor 4, sehingga subsidi dan bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan, dapat dialokasikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan dan rentan.***