RADAR BOGOR - Ada informasi terkait penyebab Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (KPM PKH BPNT) tidak bisa menerima pencairan bansos.
KPM harus berhati-hati, jika masuk dalam kategori atau mempunyai penyebab ini, maka penerima manfaat tidak bisa mencairkan dana bansos.
Penyebab pertama KPM tidak bisa mencairkan bantuan adalah penerima manfaat yang terdata di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) sudah meninggal dunia.
Pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah menyatakan penerima manfaat sudah secara sah meninggal dunia.
Hal ini merupakan penyebab utama dana bansos tidak bisa tercairkan. Oleh karenanya, penyebab utama di pencairan bansos tahap keempat ini membuat KPM tidak bisa mencairkan dana bansos.
Penyebab nomor dua dan nomor tiga saling berkaitan. Penyebab yang kedua, KPM melakukan perubahan nomor KK atau melakukan pecah KK.
Contohnya, KPM awalnya mengikuti KK dari orang tua, namun setelah menikah melakukan pecah KK.
Penyebab terakhir dana bansos KPM PKH BPNT tidak cair berkaitan dengan penerima bansos yang datanya harus terdaftar di pusat.
KPM wajib memadankan data terbarunya di operator Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kelurahan atau pendamping PKH atau melalui kantor dinas sosial.
Jika KPM tidak memadankan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, maka data bansos penerima manfaat jenis ini akan ditangguhkan karena akan terbaca belum dipadankan.
Atau jika KPM melakukan pindah domisili KTP dan belum melakukan pemadanan data di Dukcapil melalui operator.
Jika data KPM belum dipadakankan, alamat baru juga bisa menjadi penyebab dana bansos di tahap keempat dan tahap selanjutnya, tidak bisa cair.
Hal ini sangat penting, karena ada kaitannya dengan data Dukcapil, KTP, atau KK yang baru. KPM wajib memperbaharui dan memadankan di SIKS NG dan Dukcapil.
Bagi KPM yang belum menerima pencairan bansos tahap keempat harap bersabar, karena penyaluran masih terus dilakukan.