RADAR BOGOR - Pembahasan mengenai hak penerima bantuan sosial (bansos) kerap menimbulkan kebingungan, terutama terkait apakah peserta PKH berhak atas BPNT sembako serta bagaimana aturan masa kepesertaan yang sudah dapat bantuan lebih dari lima tahun.
Dilansir dari kanal Pendamping Sosial, saat ini penerima bansos PKH dipastikan dapat menerima BPNT karena bantuan tersebut termasuk kategori komplementer, yaitu bantuan pelengkap yang memang diprioritaskan untuk peserta PKH.
Pemerintah merancang sistem ini agar keluarga penerima bansos PKH BPNT dapat memperoleh dukungan yang saling melengkapi, mulai dari bantuan uang tunai bersyarat hingga bantuan pangan.
Sebaliknya, penerima BPNT belum tentu bisa terdaftar sebagai peserta PKH karena PKH memiliki sejumlah komponen syarat yang lebih spesifik, seperti keberadaan balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas berat, serta anak sekolah.
Hal ini membuat penerima BPNT tidak otomatis masuk dalam program PKH meskipun sama-sama berada dalam kategori keluarga kurang mampu.
Berikut poin penting mengenai kelayakan PKH dan BPNT:
1. Peserta PKH dapat menerima BPNT atau sembako sebagai bantuan pelengkap untuk memperkuat perlindungan sosial.
2. BPNT dan PBI-JK merupakan dua bentuk bantuan komplementer yang diprioritaskan untuk peserta PKH.
3. Penerima BPNT belum tentu bisa masuk PKH karena PKH memiliki komponen syarat yang lebih ketat dan harus dipenuhi satu per satu.
4. Penerima PKH otomatis berhak mendapatkan bantuan tambahan, sedangkan penerima BPNT harus memenuhi syarat khusus sebelum bisa terdaftar dalam PKH.
Kemudian terkati aturan mengenai masa kepesertaan bansos yang sudah berjalan lebih dari lima tahun.
Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menegaskan bahwa penerima yang telah mendapatkan bantuan terlalu lama akan masuk proses graduasi agar bantuan dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Namun, penghentian bantuan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Keluarga penerima didorong untuk beralih mengikuti program pemberdayaan ekonomi agar memiliki ketahanan finansial yang lebih baik.
Program PENA menjadi salah satu jalur yang disiapkan, memberikan dukungan berupa modal usaha dan pendampingan agar keluarga tidak kembali masuk dalam kategori rentan.
Poin-poin penting mengenai aturan masa kepesertaan lima tahun adalah sebagai berikut:
1. Masa kepesertaan lebih dari lima tahun akan diarahkan menuju proses graduasi dan berlaku di seluruh Indonesia.
2. Keluarga yang memasuki masa graduasi disarankan mendaftar program pemberdayaan seperti PENA untuk memperoleh modal usaha dan pendampingan ekonomi.
3. Aturan ini memiliki pengecualian bagi dua kelompok rentan yang tetap berhak menerima bansos meski sudah lebih dari lima hingga sepuluh tahun, yaitu:
o Lansia
o Penyandang disabilitas
4. Tujuan utama aturan ini adalah memperluas jangkauan bantuan dan mendorong keluarga yang sudah stabil menuju kemandirian ekonomi.
Dengan memahami kedua penjelasan tersebut, KPM dapat mengetahui haknya secara lebih jelas.
Peserta PKH berhak atas BPNT sebagai bantuan pelengkap, sementara aturan graduasi lima tahun bertujuan meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sekaligus memberikan jalur pemberdayaan bagi keluarga yang dinilai sudah siap untuk mandiri.